5 Fakta Reyhan Begal Sadis di Bandung

Round-Up

5 Fakta Reyhan Begal Sadis di Bandung

Tim detikJabar - detikJabar
Selasa, 06 Mei 2025 09:00 WIB
Reyhan (kanan), begal di Kota Bandung yang ditangkap polisi.
Reyhan (kanan), begal di Kota Bandung yang ditangkap polisi. Foto: Wisma Putra/detikJabar
Bandung -

Unit Reskrim Polsek Lengkong dan Satreskrim Polrestabes Bandung berhasil menangkap Reyhan, pelaku pembegalan di Kelurahan Cijagra, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung. Pelaku ditangkap setelah terlibat dalam aksi pencurian dengan kekerasan bersama satu rekannya yang masih dalam pengejaran polisi.

Pembegalan yang dilakukan Reyhan terjadi pada Minggu (4/5) sekitar pukul 03.00 WIB, tepatnya di depan salah satu bank di Jalan Buahbatu, Kelurahan Cijagra, Kecamatan Lengkong. Korban bernama Juwita menjadi sasaran saat sedang menunggu ojek online sambil memegang ponsel.

Berikut 5 fakta dalam kejadian ini:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terjadi Saat Korban Menunggu Ojol

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, kejadian ini terjadi saat korban menunggu ojol.

"Saat nunggu sambil megang HP datang sepeda motor berboncengan, langsung ambil paksa HP korban dan korban lakukan perlawanan," kata Budi.

ADVERTISEMENT

Korban Melawan Pelaku

Perlawanan dari korban membuat pelaku melakukan tindakan kekerasan. Reyhan membacok kepala dan tangan korban menggunakan sebilah golok. "Akhirnya tersangka lakukan pembacokan di kepala dan tangan korban," tambahnya.

Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka serius dan langsung berteriak minta tolong. Warga yang mendengar teriakan korban segera melapor ke Polsek Lengkong.

"Anggota polsek bergerak cepat dan lakukan pengejaran. Alhamdulillah satu pelaku berhasil ditangkap," ungkapnya.

Terancam 12 Tahun Penjara

Dalam konferensi pers tersebut, polisi memamerkan barang bukti berupa sebilah golok bergagang hitam, jaket, sepatu, dan pakaian pelaku. Reyhan kini ditahan di sel tahanan Satreskrim Polrestabes Bandung dan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. "Ancaman hukuman 12 tahun," tutur Budi.

Korban saat ini masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Sartika Asih. "Korban masih dirawat di Rumah Sakit Sartika Asih," kata Budi.

Kejahatan Lain yang Dilakukan Reyhan

Budi mengatakan, jika pelaku pernah melakukan kejahatan lainnya.

"Pernah melakukan kasus penganiayaan di Bojongsoang. Tapi akan kita dalami lagi," ujarnya.

Pernah Ngjambret di GBLA

Saat diinterogasi Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono, Reyhan mengaku jika dia juga pernah melakukan aksi kejahatan lain di Kota Bandung.

"Ngejambret sekali di GBLA," kata Reyhan kepada Budi.

Namun ia mengaku belum pernah ditangkap polisi. Ia juga bukan bagian anggota geng motor.

Disinggung untuk apa uang hasil kejahatannya, Reyhan menyebut untuk memenuhi kebutuhan. "Dipakai untuk sehari-hari," pungkasnya.

(wip/sud)


Hide Ads