Misteri yang Tersisa di Balik Kematian Paranormal di Cimahi

Round-Up Sepekan

Misteri yang Tersisa di Balik Kematian Paranormal di Cimahi

Tim detikJabar - detikJabar
Minggu, 06 Apr 2025 20:00 WIB
Conceptual shot of feet with a hospital information ring and tag representing death
Ilustrasi jenazah (Foto: Getty Images/nico_blue).
Cimahi -

Kematian Wahidah Rohmah (46) hingga sekarang masih menyisakan tanda tanya. Perempuan yang tinggal di Jalan Kebon Kelapa, RT 02/RW 03, Kelurahan Setiamanah, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi ditemukan sudah meninggal dunia dengan kondisi mengenaskan pada Minggu (16/3/2025) malam.

Pelakunya SF (40) memang sudah diamankan. Tapi, motif dia membunuh korban masih menyisakan misteri, apalagi korban di lingkungannya dikenal sebagai seorang paranormal.

Semuanya bermula ketika anak Wahidah, Diniyati Rohimah, menemukan ibunya sudah dalam kondisi meninggal di dalam rumah. Sang anak sehari sebelumnya sempat menghubungi korban, tapi kunjung dapat balasan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nahasnya, saat dicek, rumah korban dalam kondisi gelap dan terkunci dari dalam. Begitu dibuka paksa, jasad korban sudah dalam posisi telentang dan nyaris membusuk, dengan kain yang tersumpal di mulutnya.

Setelah polisi turun tangan, pelakunya, SF, akhirnya diamankan. Meski sempat kabur ke beberapa tempat, pria itu bisa ditangkap saat berada di SPBU Citatah, Kabupaten Bandung Barat.

ADVERTISEMENT

"Terkait mayat yang ditemukan 16 Maret lalu, kami amankan pelaku SF, di SPBU Citatah KBB. Dia sebelumnya berpindah-pindah, sampai sempat ke Depok," kata Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto saat konferensi pers di Mapolres Cimahi, Rabu (2/4/2025).

Polisi saat itu belum membeberkan apa motif SF membunuh korban. Tapi dugaan sementara, pelaku ingin menguasai harta benda korban yang diketahui merupakan paranormal.

"Jadi keterangan keluarga korban, tidak ada yang kenal pelaku. Sementara motifnya itu pelaku ingin menguasai harta korban. Karena barang bukti seperti HP, cincin, dan barang berharga lainnya diambil pelaku," kata Tri.

Sementara modus pelaku menghabisi nyawa korban yakni dengan menghantamkan benda tumpul ke bagian kepalanya. Kemudian menusukkan gunting ke leher korban.

"Hasil autopsi menyimpulkan bahwa korban meninggal dunia karena pukulan benda tumpul di bagian kepala sehingga patah tulang tengkorak, sehingga pendarahan di bagian otak. Jadi walaupun ada gunting di bagian leher, tapi penyebab kematian adalah pukulan di bagian kepala menggunakan palu," kata Tri.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 339 atau Pasal 338 atau Pasal 365 ayat (2) ke (4) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.




(ral/mso)


Hide Ads