Dua orang pemuda berinisial CER (28) dan LP (26) diringkus polisi usai keterlibatannya dalam peredaran narkoba di Sukabumi. Mereka ditangkap usai kedapatan memiliki 1,5 kilogram daun ganja kering.
Kedua tersangka ini merupakan warga Dayeuhluhur, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi. CER diamankan di pinggir Jalan Lingkar Selatan Desa Babakan Cisaat Sukabumi, sedangkan LP diamankan di sebuah rumah kontrakan di Desa Batununggal Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi.
Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Tenda Sukendar mengatakan, kedua pelaku melancarkan aksinya dalam satu jaringan yang sama meskipun keduanya tidak saling mengenal. Modus operasi yang mereka lakukan terbilang sama, yakni diminta mengambil barang yang sudah disediakan pelaku utama (DPO) untuk diedarkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berawal dari informasi masyarakat, Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota melakukan upaya penyelidikan hingga berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial CER berikut barang bukti paket daun ganja kering seberat 924 gram," ujar Tenda, Senin (24/3/2025).
Lebih lanjut, polisi melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut hingga akhirnya mengamankan satu pelaku lain berinisial LP (26). Dari tangan LP, polisi menyita paket daun ganja kering seberat 134,2 gram di sebuah rumah kontrakan di Desa Batununggal, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi.
Selain mengamankan pelaku, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti beberapa paket daun ganja kering dengan berat total sebanyak 1,52 kilogram, satu unit sepeda motor, dua unit telepon genggam dan satu unit timbangan digital.
"Jadi total barang bukti daun ganja kering yang berhasil kami amankan dari kedua terduga pelaku adalah sebanyak 1,52 kilogram," tambahnya
Ia juga menegaskan pihaknya akan terus melakukan upaya penyelidikan dan pengembangan terhadap rantai peredaran narkoba jenis daun ganja kering tersebut.
"Dari keterangan sementara, para terduga pelaku mengaku baru pertama kali terlibat dalam peredaran daun ganja. Akan tetapi, tentunya kami akan terus melakukan upaya penyelidikan dan pengembangan sehingga diharapkan dapat memutus mata rantai peredarannya," tegas Tenda.
Hingga saat ini, kedua terduga pelaku telah diamankan dan menjalani proses penyidikan di Mapolres Sukabumi Kota. Keduanya terancam pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 111 ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.
(yum/yum)