Berkedok Karang Taruna, 4 Preman Pemalak Sopir Truk Ditangkap Polisi

Kabupaten Subang

Berkedok Karang Taruna, 4 Preman Pemalak Sopir Truk Ditangkap Polisi

Dian Firmansyah - detikJabar
Minggu, 23 Mar 2025 05:45 WIB
Pelaku pungli di Subang diamankan polisi
Pelaku pungli di Subang diamankan polisi (Foto: Istimewa).
Subang -

Polisi menangkap preman yang melakukan aksi pungutan liar (pungli) di kawasan industri, Kabupaten Subang, Jawa Barat. Dengan mengaku sebagai Karang Taruna, para pelaku memalak sopir truk yang keluar masuk kawasan industri.

"Total-nya ada empat orang yang kita amankan," ucap Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu kepada detikJabar, Minggu (23/3/2025).

Keempat pelaku berinisial R (47), U (52), KW (47) dan YS (40). Mereka tertangkap basah oleh Satreskrim Polres Subang saat melakukan aksinya di Jalan Raya Cipendeuy Pabuaran, Desa Kedawung, Kabupaten Subang pada Sabtu (22/3) sore kemarin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Modus nya mereka meminta uang sebesar Rp 30 ribu dengan memberikan karcis bertuliskan Karang Taruna Bhineka Kreasi Desa Kedawung kepada sopir angkutan dengan dalih untuk bantuan keamanan lingkungan," katanya.

"Apabila sopir tidak memberikan uang, maka mobil angkutan tidak bisa keluar dari kawasan pabrik," tambah Ariek.

ADVERTISEMENT

Kasat Reskrim Polres Subang AKP Bagus Panuntun menambahkan, para pelaku mengaku sebagai Karang Taruna desa setempat. Mereka sudah melakukan aksinya sejak Desember 2024 lalu.

"Dari keterangan para pelaku per hari mendapatkan uang sebesar Rp 1 juta. Sehingga per bulannya sebesar Rp 30 juta," pungkasnya.

Keempat pelaku memiliki peran masing-masing. R dan U berperan melakukan pungutan uang dan menukarkan karcis ke sopir. KW sebagai koordinator Karang Taruna dan YS yang melakukan perekapan uang dan mencatat nopol kendaraan.

"Menurut keterangan para pelaku, uang tersebut disetorkan kepada ketua Karang Taruna. Saat ini sedang dilakukan pengembangan," ujarnya.

Dari TKP, polisi mengamankan barang bukti berupa kwitansi karcis pembayaran sebesar Rp 30 ribu, buku catatan keluar masuk kendaraan dan uang sebesar Rp 800 ribu.




(mso/mso)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads