Babak Baru Kasus Dua Petinggi Bandung Zoo

Babak Baru Kasus Dua Petinggi Bandung Zoo

Rifat Alhamidi - detikJabar
Jumat, 21 Mar 2025 18:02 WIB
Kejati Jawa Barat menahan dua petinggi Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung selaku pengelola Kebun Binatang atau Bunbin Bandung, RBB dan S.
Kejati Jawa Barat menahan dua petinggi Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung selaku pengelola Kebun Binatang atau Bunbin Bandung, RBB dan S. (Foto: Istimewa)
Bandung -

Kejati Jawa Barat (Jabar) masih merampungkan kasus yang menyeret dua petinggi Yayasan Margasatwa Tamansari, Raden Bisma Bratakoesoema (RBB) dan Sri (S). Keduanya jadi tersangka atas kasus penguasaan lahan Kebun Binatang (Bunbin) Bandung atau Bandung Zoo seluas 13,9 hektare dan 285 meter persegi.

"Kemarin sudah dilaksanakan proses penyerahan tahap 2 perkara kebun binatang atas nama tersangka S dan RBB dari penyidik Kejati Jabar ke JPU Kejari Kota Bandung," kata Aspidsus Kejati Jabar Dwi Agus Arfianto, Jumat (21/2/2025).

Bisma dan Sri saat ini sudah ditahan di Rutan Kebon Waru Bandung. Saat ini, menurut Dwi, penyidik kejaksaan sedang merampungkan berkas dakwaan dan menargetkan perkara itu bisa dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung setelah lebaran. "Kami targetkan setelah lebaran bisa dilimpahkan ke pengadilan," pungkasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kasus ini, Kejati Jabar telah menyita sejumlah aset di Bandung Zoo. Ada 6 objek aset yang disita seperti dua unit kantor operasional, rumah sakit hewan, gudang nutrisi, restoran dan panggung edukasi.

Setelah itu, Kejati Jabar mengambil tindakan dengan membekukan badan hukum yayasan. Keputusan ini dilakukan berdasarkan surat dari Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum Republik Indonesia.

ADVERTISEMENT

Bisma dan Sri diketahui terancam dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, serta Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(ral/iqk)


Hide Ads