Budi dkk Curi Gas Melon di 8 Kecamatan Ciamis, Terancam 7 Tahun Bui

Budi dkk Curi Gas Melon di 8 Kecamatan Ciamis, Terancam 7 Tahun Bui

Dadang Hermansyah - detikJabar
Kamis, 20 Mar 2025 15:08 WIB
Polisi menangkap 5 orang komplotan spesialis pencuri gas melon di Ciamis.
Polisi menangkap 5 orang komplotan spesialis pencuri gas melon di Ciamis. (Foto: Dadang Hermansyah/detikJabar)
Ciamis -

Lima orang pencuri spesialis gas melon diringkus Satreskrim Polres Ciamis. Mereka diduga mencuri 90 tabung gas elpiji 3 kilogram di sebuah pangkalan di Desa Saguling, Kecamatan Baregbeg, Kabupaten Ciamis.

Identitas kelima komplotan pencuri spesialis gas melon tersebut adalah Budi (41) warga Sukamantri Ciamis, Nuraeni (53) warga Cibatu Garut, Roni Rosadi (29) warga Sukawening Garut, Hasan (37) warga Kopo Bandung dan Deden Iksan (38) warga Cikancung Bandung.

Dari pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 125 tabung gas elpiji 3 kg. Kemudian 3 unit mobil, linggis dan gunting baja yang digunakan pelaku untuk melakukan aksi pencurian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kapolres Ciamis AKBP Akmal mengatakan terungkapnya kasus ini atas laporan dari Koeman terjadi aksi pencurian tabung gas di Saguling Baregbeg beberapa bulan lalu. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap para pelaku.

"Berhasil terungkap setelah melakukan penyelidikan dan menganalisa CCTV, Alhamdulillah bisa kami ungkap dengan menangkap 5 pelaku," ujar Akmal di Mapolres Ciamis, Kamis (20/3/2025).

ADVERTISEMENT

Kapolres menerangkan modus pelaku mencuri tabung gas elpiji dengan merusak kunci gembok gerbang menggunakan gunting baja. Pelaku kemudian mencongkel pintu gudang menggunakan linggis.

"Pelaku 5 orang datang menggunakan mobil Suzuki APV dan masuk ke dalam pangkalan gas, lalu memotong gembok gerbang dan mengambil 90 tabung gas milik korban," jelasnya.

Akmal menyebut komplotan pencuri spesialis gas melon ini melakukan aksinya di 8 tempat kejadian perkara atau 8 kecamatan. Yakni Cipaku, Kawali, Rajadesa, Baregbeg, Panjalu, Sukamantri, Panumbangan dan Cikoneng.

"Jadi 90 tabung gas dari Baregbeg sedangkan sisanya dari 8 TKP," ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka terancam tindak pidana Pencurian dengan Pasal 363 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman penjara 7 tahun.

Wawan Herwana, korban pemilik pangkalan mengapresiasi polisi yang telah menangkap pencuri dan mengembalikan puluhan tabung gas miliknya. "Alhamdulillah sudah ditangkap. Saya ucapkan terima kasih kepada Polres Ciamis," katanya.

(yum/yum)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads