Kasus penyalahgunaan narkoba yang dilakukan Ketua Bawaslu Bandung Barat Riza Nasrul Falah membetot perhatian publik. Riza kini berbaju tahanan dan mendekam di balik jeruji besi Mapolres Cimahi.
Polisi menangkap Riza saat menggunakan barang haram itu bersama teman-temannya di sebuah rumah sekaligus warung yang berada di Kecamatan Cililin, Rabu (5/3) dini hari. Salah satu rekannya merupakan seorang pengacara.
Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto mengatakan penangkapan terhadap Riza dan teman-temannya berawal dari tertangkapnya seorang pengedar sabu oleh anggota Satres Narkoba Polres Cimahi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Awalnya anggota Satres Narkoba Polres Cimahi mengamankan tersangka SP, kemudian pengembangan ke AP dan EKS yang ternyata masih sekeluarga," kata Tri di Mapolres Cimahi, Jumat (7/3) kemarin.
Tri mengungkapkan, setelah SP ditangkap pihaknya pun lakukan pengembangan dan meminta SP unutk menunjukkan tempat dia menjual barang haram tersebut. SP menyuruh dua keponakannya yakni AP dan EKS mengirimkan barang tersebut ke sebuah rumah di daerah Cililin.
"Saat anggota ke rumah itu, ternyata di dalamnya ada tiga orang yang sedang mengonsumsi sabu tersebut, yakni RNF, TY, dan RI," ungkap Tri.
Dari tersangka SP, AP, dan EKS pihaknya mengamankan barang bukti sabu seberat 20,94 gram. Sementara dari Riza, TY, dan RI diamankan barang bukti sabu sisa pakai seberat 0,84 gram.
"Barang buktinya 0,84 gram sabu sisa pakai. Saat ini masih kita dalami apakah sudah lama memakai itu atau seperti apa. Yang jelas dia memakai bersama dua temannya, pengacara," terang Tri.
SP, AP, dan EKS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan pengguna RNF, TY, dan RI dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Juncto 127 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Pengedar terancam dengan penjara paling singkat 5 tahun paling lama seumur hidup dan denda paling sedikit Rp1 Miliar paling banyak Rp10 miliar. Pemakai paling lama 4 tahun penjara," tutur Tri.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Cimahi, Riza menyesalkan perbuatan yang pernah dia lakukan.
"Ini kebodohan saya, intinya saya menyesal," kata Riza saat dihadirkan dalam konferensi pers.
Riza mengakui jika dia baru dua kali menggunakan barang haram tersebut. Sementara sebelum tertangkap, saat itu ia berdalih tak ada niat sama sekali untuk pesta sabu di lokasi saat dirinya ditangkap polisi.
"Waktu itu mau sahur, saya mau beli galon. Tapi ternyata waktu itu ketemu teman langsung diajak patungan beli sabu. Akhirnya saya ikut pakai," kata Riza.
Ia juga mengaku tak pernah dalam keadaan terpengaruh sabu saat bertugas dalam pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak pada tahun 2024 lalu sebagai pengawas jalannya pesta demokrasi.
"Enggak pernah waktu itu (dalam pengaruh sabu)," pungkasnya.
(wip/sud)