Polda Jabar membongkar sindikat yang menawarkan aktivitas pornografi dengan kedok aplikasi live streaming berbayar. Sindikat ini tergabung dalam sebuah agensi yang berkantor di wilayah Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Ada tujuh tersangka yang telah diamankan. Mulai dari seorang pria berinisial DA yang merupakan pemilik agensi, perempuan berinisial MAE selaku pengurus agensi dan tujuh talent atau host perempuan masing-masing berinisial JZ, ST, NS, AA dan SDR.
Direktur Tindak Pidana Siber Polda Jabar AKBP Resza Ramadianshah mengatakan, agensi ini sudah beroperasi sejak 2023. Bermodal akun Instagram, agensi ini kemudian bisa merekrut sejumlah perempuan dipekerjakan sebagai host live streaming porno.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka ini merekrut talent-nya mulai dari media sosial Instagram untuk dijadikan host live streaming. Kemudian datang dan bekerja dikoordinir oleh agensi tersebut," kata Resza saat rilis kasus di Mapolda Jabar, Kamis (6/3/2025).
Untuk bisa menghasilkan uang, host agensi itu kemudian melayani komunikasi dengan pelanggannya lewat telepon dan panggilan video. Sesuai durasi yang dijalankan, para host itu kemudian melancarkan aksinya sembari tanpa busana dan akan mendapatkan saweran berupa koin yang bisa dikonversi menjadi rupiah.
Resza menyatakan, penyelidik masih menghitung berupa keuntungan agensi ini selama beroperasi live streaming pornografi. Tapi dari keterangan sementara, setiap host maupun pengurus agensi bisa mendapatkan bayaran Rp 1-2 juta per pekannya.
"Kalau total, belum kita totalkan. Tapi rata-rata pendapatannya per minggu baik talent maupun pengurus itu Rp 1 juta sampai dengan Rp 2 juta. Tapi tergantung ini ya, tergantung ada yang dapet target, ada yang tidak," tuturnya.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast menambahkan, pihak agensi juga punya peraturan ketat bagi host-nya. Mereka bakal dedenda jika tidak memenuhi target mendulang cuan sesuai kesepakatan.
"Dan itu tugasnya pelaku berinisial MAE selaku pengurus agensi. Dia bertugas melakukan pengawasan terhadap para talent, seperti memberlakukan atau mengenakan denda apabila talent tidak memenuhi target per hari," kata Jules.
Di kantor agensi itu, polisi mengamankan 14 unit HP berbagai merk dan 12 akun aplikasi live streaming berbayar. Mereka kini sudah dijebloskan ke penjara dan terancam dijerat pasal berlapis atas perbuatannya.
Mulai dari Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan/atau Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUPH, dan/atau Pasal 56 KUHP.
"Untuk ancaman hukumannya, untuk Undang-undang ITE paling lama diancam hukuman penjara 6 tahun dan maksimal denda sebesar Rp 1 miliar, sedangkan terkait dengan Undang-undang Pornografi ancaman hukumannya yaitu maksimalnya 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 6 miliar," pungkasnya.
(ral/dir)