Tiga orang ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang pada kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan embung yang berada di Sindangsari Bumi Perkemahan Kiarapayung, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.
Ketiga tersangka tersebut diantaranya GGP yang merupakan kontraktor, AIP selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), serta DD yang merupakan broker atau dalam pengawas perencanaan di dalam proyek ini.
Sekadar informasi, embung tersebut telah dibangun pada tahun 2023 lalu guna menyalurkan air untuk menahan banjir. Akan tetapi, bukannya selesai proyek ini justru mangkrak dan tidak adanya manfaat kepada masyarakat. Untuk anggaran pembangunan sendiri pun berasal dari APBD tahun 2023 pada Dinas Sumber Daya Air Provinsi Jawa Barat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Kajari Sumedang Adi Purnama, penetapan tersangka ini dilakukan usai sebelumnya pihaknya telah melakukan serangkaian penyidikan. Dari hasil penyidikan tersebut didapat bahwa terdapat barang bukti yang menguatkan bahwa tiga orang tersebut diduga telah menyelewengkan uang negara.
"Ini merupakan hasil dari bukti-bukti sementara ini ada tiga orang tersangka dalam perkara yaitu dugaan tindak pidana korupsi pembangunan embung di Sindangsari, Bumi Kiarapayung, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, tahun anggaran tahun 2023 pada Dinas Sumber Daya Air Provinsi Jawa Barat," ujar Adi kepada awak media, Rabu (19/2/2025).
Adi menjelaskan, masing-masing peran tersangka diantaranya GGP selaku kontraktor yang diduga telah memalsukan dokumen, AIP selaku PPK yang tidak memberikan denda pada kontraktor karena proyek belum selesai, serta tersangka DD yang merupakan broker ini memiliki peran pengawasan perencanaan pada proyek tersebut.
"Tersangka inisial GGP, kedua inisial DD, dan yang ketiga atas nama AIP. Yang di mana satu pelaku petugas PPK dari UPTD SDA, yang satu berperan sebagai kontraktor pelaksana kegiatan, dan yang satu lagi atas inisial DD ini semacam broker dalam pengawasan perencanaan di dalam proyek ini," katanya.
Akibat mangkraknya proyek embung di Sumedang ini, kata Adi, negara mengalami kerugian sebesar Rp 2,4 miliar. Dalam pembangunan embung ini diketahui memiliki dana sebesar Rp 5,3 Miliar.
"Embung ini sampai dengan saat ini tidak dapat dimanfaatkan sama sekali dan tentu sangat merugikan uang negara dalam hal ini 2,4 miliar. Tidak menutup kemungkinan akan bertambah kerugiannya itu angka-angka yang lebih tinggi lagi," pungkasnya.
Sementara itu, akibat perbuatannya tersebut ketiga tersangka dikenakan pasal 2 ayat 1 junto pasal 18, subsidier ayat 3 pasal 18 UU 31/1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(yum/yum)