Marak Kasus Pelecehan Seksual di Sukabumi, Pelaku Orang Terdekat

Marak Kasus Pelecehan Seksual di Sukabumi, Pelaku Orang Terdekat

Syahdan Alamsyah - detikJabar
Jumat, 14 Feb 2025 22:30 WIB
Ilustrasi tangan diborgol
Ilustrasi (Foto: Rifkianto Nugroho)
Sukabumi -

Kepolisian Resor Sukabumi mengungkap lima kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur dalam kurun waktu dua bulan terakhir. Para pelaku bukanlah orang asing bagi korban, tetangga, paman, ayah tiri, hingga seorang guru mengaji.

Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, mengatakan dalam salah satu kasus di Kecamatan Jampang Tengah, seorang tetangga yang dipercayakan menjaga anak justru menjadi pelaku kejahatan seksual. Sementara di Kalapanunggal, ayah tiri yang seharusnya menjadi pelindung, malah mencabuli anak tirinya.

Kasus lain di Jampang Tengah melibatkan seorang paman yang mencabuli keponakannya. Kasus terbaru yang terungkap terjadi di Kecamatan Simpenan. Seorang guru ngaji yang seharusnya membimbing murid dalam agama, justru melakukan pencabulan terhadap lima santrinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Modusnya menyentuh bagian-bagian vital korban. Ini tentu membuat kegaduhan di tengah masyarakat. Kami bersyukur atas dukungan warga, pelaku bisa diamankan sebelum terjadi aksi main hakim sendiri," ujar Samian, Jumat (14/2/2025).

Para pelaku, kata Samian, juga menebar ancaman kepada korbannya agar tidak membuka mulut. Ancaman itu disampaikan dalam bahasa Sunda.

ADVERTISEMENT

"Ada sedikit ancaman dari pelaku kepada korbannya, rata-rata korban berusia antara 8 hingga 12 tahun," terang Samian.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan (2) serta Pasal 82 Ayat (1) dan (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 jo UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya berat, minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda hingga Rp5 miliar," tegas Samian.

Kemudian untuk perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur dikenakan Pasal 82 Ayat (1) dan (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 jo Pasal 76E UU RI No. 35 Tahun 2014.

Pelaku dapat dipidana dengan hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta tambahan hukuman sepertiga dari ancaman pidana jika pelaku memiliki hubungan keluarga dengan korban atau merupakan tenaga pendidik.

Lalu dalam kasus yang melibatkan lebih dari satu korban, tersangka terancam hukuman yang lebih berat sebagaimana diatur dalam Pasal 82 Ayat (4) UU RI No. 17 Tahun 2016.

Jika perbuatan tersebut menyebabkan korban mengalami luka berat, gangguan psikologis, penyakit menular, atau bahkan kematian, maka hukuman dapat ditambah sepertiga dari ancaman pidana maksimal.

"Kami juga telah mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan hasil visum. Saat ini tersangka ditahan di Mapolres Sukabumi untuk proses hukum lebih lanjut," kata Samian.

(sya/iqk)


Hide Ads