Agen elpiji di Kabupaten Cianjur disidak imbas muncul dugaan memasok elpiji bersubsidi ke pengoplos. Polisi siap menindak agen-agen nakal yang mencoba melakukan praktik tersebut.
Sidak dilakukan aparat Polres Cianjur bersama Pertamina ke sebuah agen elpiji di Jalan KH Saleh, Cianjur pada Jumat (7/2/2025). Kapolres Cianjur AKBP Rohman Yonky Dilatha, mengatakan sidak yang dilakukan tersebut merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan tindak pidana pengoplosan elpiji bersubsidi ke nonsubsidi.
"Dari keterangan pelaku, mereka mengaku mendapatkan elpiji bersubsidi 3 kilogram yang dioplos ke elpiji nonsubsidi dari agen ini," ujar dia, Jumat (7/2/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut dia, pihaknya bersama Pertamina akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait keterlibatan agen tersebut dalam aksi pengoplosan elpiji di Cianjur.
"Makanya kita datangi untuk menanyakan terkait pernyataan pelaku. Kita dalami apakah memang ada keterlibatan langsung dari agen atau ada mekanisme distribusi yang tidak sesuai sehingga pendistribusian tidak tepat sasaran," kata dia.
Yonky menegaskan pihaknya tidak akan main-main dengan para pelaku penyimpangan barang bersubsidi di Kabupaten Cianjur.
"Kami akan tindak tegas setiap pelanggaran atau tindakan pidana yang berkaitan dengan barang bersubsidi. Kami akan pastikan barang-barang tersebut, termasuk elpiji bersubsidi sampai pada masyarakat yang memang penerima manfaat," kata dia.
SBM Rayon II Sukabumi Faris Aceriza, mengatakan pihaknya akan mendalami pengembangan yang dilakukan Polres Cianjur terkait aksi pengoplosan elpiji bersubsidi.
Menurut dia, sanksi tegas berupa pengurangan kuota hingga pemutusan kontrak akan dilakukan apabila terbukti ada keterlibatan dari agen atau pangkalan.
![]() |
"Kita dalami dulu ke agen hingga pangkalan. Apakah mereka mengetahui kuota elpijinya tidak tepat sasaran, atau bahkan terlibat. Jika memang ditemukan pelanggaran, maka kami akan tindak tegas. Kami juga akan terus pastikan proses distribusi sesuai dan elpiji bersubsidi tepat sasaran," pungkasnya.
Ungkap 5 Kasus Pengoplosan Elpiji Bersubsidi
Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto, mengatakan selama periode 2024 hingga awal 2025, pihaknya sudah mengungkap 5 kasus pengoplosan elpiji bersubsidi ke nonbersubsidi.
Terbaru polisi mengungkap pengoplosan elpiji bersubsidi ke tabung nonsubsidi di Kecamatan Campaka, dimana empat orang pelaku diamankan beserta barang bukti berupa 350 tabung dan alat pengoplosan.
"Di akhir 2024 kami juga mengungkap pengoplos elpiji dan yang terakhir di awal Februari 2025 kami juga mengungkap kembali pengoplosan elpiji. Itu hanya dua dari lima kasus pengoplosan yang berhasil kami ungkap dari awal 2024 hingga Februari 2025 ini," kata dia.
Menurut Tono, para pelaku bisa meraup untung hingga miliaran rupiah, pasalnya pelaku dapat mengambil keuntungan berkali-kali lipat dari elpiji tersebut.
"Modalnya membeli elpiji bersubsidi, dan dioplos ke tabung nonsubsidi yang nantinya dijual dengan harga mahal. Dari satu tabung bisa untung Rp 140 ribu. Jadi para pelaku ini bisa untung hingga miliaran rupiah," kata dia.
Dia mengatakan akan terus melakukan penindakan apabila masih ditemukan adanya aksi pengoplosan barang-barang bersubsidi di Kabupaten Cianjur.
"Kalau masih ada tentu akan tindak. Silakan masyarakat melapor apabila mengetahui adanya aksi pengoplosan di wilayahnya," pungkasnya.
105 Agen-Pangkalan Elpiji di Cianjur dan Sukabumi Disanksi
Pertamina memberikan sanksi berat terhadap 105 agen dan pangkalan di Cianjur dan Sukabumi yang diduga bermain 'nakal', menyebabkan distribusi elpiji 3 kilogram bersubsidi tidak tepat sasaran.
SBM Rayon II Sukabumi Faris Aceriza, mengatakan penindakan terhadap 105 agen tersebut dilakukan selama periode 2024-2025 yang terbagi di dua wilayah yakni Cianjur dan Sukabumi.
"Jadi di tahun 2024 ada 100 agen dan pangkalan dan 2025 sudah ada 5 agen dan pangkalan yang dikenakan sanksi. Untuk jumlah Cianjur dan Sukabumi sama banyaknya, fifty-fifty," kata dia saat ditemui usai sidak agen elpiji di Cianjur, Jumat (7/2/2025).
Menurut dia, pelanggaran yang dilakukan para agen dan pangkalan nakal tersebut mulai dari penjualan yang tak wajar untuk setiap orang hingga adanya pangkalan fiktif. "Untuk penjualan tak wajar itu kan setiap warga normalnya 5 tabung per bulan. Kami temukan ada yang satu orang itu sampai beli lebih 10 tabung. Tentu ini mencurigakan untuk kebutuhan rumah tangga. Selain itu juga ada pangkalan fiktif. Nama pangkalannya ada tapi pangkalannya tidak ada," kata dia.
Dia menyebut para agen dan pangkalan nakal tersebut disanksi sesuai pelanggaran yang dilakukan. "Ada yang dikenakan sanksi pengurangan kuota elpiji, ada juga yang langsung pemutusan hubungan kerjasama," kata dia.
Menurutnya Pertamina tidak akan main-main dalam menindak para agen dan pangkalan yang nakal. "Kami berupaya agar elpiji 3 kilogram bersubsidi ini tersalurkan kepada yang berhak. Makanya kami juga terus berkoordinasi dan berkolaborasi dengan semua pihak untuk mencegah penyelewengan," kata dia.
(dir/dir)