Polres Subang Tak Beri Ruang Bagi Pengedar Narkoba!

Polres Subang Tak Beri Ruang Bagi Pengedar Narkoba!

Dian Firmansyah - detikJabar
Kamis, 30 Jan 2025 21:30 WIB
ilustrasi narkoba
Ilustrasi (Foto: iStock)
Subang -

Geliat peredaran narkoba di Subang masih terjadi. Namun, polisi terus menutup ruang gerak para pengedar yang masih nekat beroperasi di Subang.

Terbaru, Satuan Reserse Narkoba Polres Subang yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Heri Nurcahyo meringkus komplotan pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Tak tanggung-tanggung, ketiganya mengedarkan hingga 100 paket sabu.

Ketiga orang yang diamankan yakni TWA alias Tejo, WG alias Daweng dan AM alias Danu. Mereka ditangkap di tempat persembunyiannya di Subang pada 16 Januari 2025.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Totalnya ada 36,25 gram sabu yang kita sita," ujar Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu kepada wartawan di Subang, Kamis (30/1/2025).

Ariek mengatakan terungkapnya kasus ini bermula saat Tejo diperintahkan seseorang berinisial B yang saat ini DPO untuk mengambil sabu di dua tempat yakni Bogor dan Subang.

ADVERTISEMENT

Tejo menyetujui permintaan tersebut dan memerintahkan Daweng mengambil sabu di Bogor serta memerintahkan Danu mengambil sabu di kecamatan Cibogo Subang.

"Barang bukti yang diambil dari Bogor totalnya ada 50 gram. Sedangkan di Subang ada 20 gram," kata Ariek.

Barang bukti narkoba sabu yang diungkap Polres SubangBarang bukti narkoba sabu yang diungkap Polres Subang Foto: Istimewa

Setelah sabu itu diambil, ketiganya kemudian mengemas lagi narkoba tersebut dimasukkan ke dalam paket-paket kecil yang siap edar.

"Ketiga tersangka mengemas ulang atau merecah narkotika jenis sabu dan memasangkan secara bersama-sama," ujarnya.

Para pelaku mengemas narkoba tersebut dengan 32 paket kecil yang kemudian dibungkus tisu dan dililit lakban berwarna hitam. 16 paket kecil dililit lakban merah dan 51 paket dililit lakban cokelat.

Berdasarkan hasil interogasi, paket-paket tersebut akan diedarkan di wilayah Subang. Namun, polisi berhasil mengendus dan menangkap para pelaku.

Ketiga pelaku saat ini sudah ditahan di sel Mapolres Subang. Polisi menjerat ketiga pelaku dengan ancaman Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman mencapai lebih dari 10 tahun penjara.

Ariek menambahkan pihaknya tak segan menindak para pelaku peredaran narkoba di Subang. Polisi akan menutup ruang gerak para pengedar.

"Saya tekankan jangan coba-coba mengedarkan narkoba di wilayah Subang. Kami akan persempit dan menangkap mereka yang mengedarkan narkoba," tegas Kapolres.




(dir/dir)


Hide Ads