Luka Lahir Batin Istri gegara Dodi Sang Penyiram Air Aki

Jabar Sepekan

Luka Lahir Batin Istri gegara Dodi Sang Penyiram Air Aki

Tim detikJabar - detikJabar
Minggu, 26 Jan 2025 15:00 WIB
Ilustrasi air keras
Ilustrasi air keras (Foto: Getty Images/iStockphoto/victorass88)
Bandung -

Kulit tangan hingga bagian tubuh lainnya melepuh karena disiram air aki atau air keras. Wanita yang masih berusia 29 tahun ini kesakitan dengan luka bakar di tubuhnya. Wanita asal Kabupaten Bandung Barat (KBB) ini menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan suaminya sendiri Dodi Suhendar (34).

Aksi kejam yang dilakukan Dodi terjadi di rumahnya yang berada di Kampung Pasir Bisoro, RT 01/02, Desa Wangunsari, Kecamatan Sindangkerta, Selasa (14/1) lalu.

Dodi tega siram air keras ke tubuh sang istri karena enggan diceraikan oleh korban. Dodi sudah ditahan di Mapolres Cimahi dan Dodi juga sempat ditampilkan ke publik dalam konferensi pers, Jumat (24/1) lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi pada 14 Januari lalu, kami menerima laporan soal tindak kekerasan dalam rumah tangga yang sempat viral di media sosial," kata Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto dalam konferensi pers.

Berawal dari Cekcok

Tri mengungkapkan, peristiwa itu berawal saat pasangan suami istri itu cekcok, kemudian tersangka Dodi berusaha meyakinkan istrinya supaya tidak jadi meminta cerai akibat permasalahan yang mereka alami.

ADVERTISEMENT

"Jadi tersangka berusaha meyakinkan istrinya supaya tidak jadi meminta cerai, tetapi korban menolak. Akhirnya tersangka tersulut emosinya dan melakukan penyiraman air aki pada korban," ungkap Tri.

Akibatnya menurut Tri, korban AFF mengalami luka bakar yang sangat serius di bagian wajahnya. Saat ini korban masih dalam perawatan di rumah sakit dan hendak menjalani operasi.

"Luka bakar yang dialami tentunya sangat serius, dan korban segera menjalani tahapan operasi. Kita doakan supaya korban segera membaik kondisinya," terang Tri.

Tri memastikan sejauh ini motif tersangka melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga terhadap istrinya itu karena permintaan cerai yang dilayangkan oleh korban.

"Sejauh ini penyebabnya hanya karena korban meminta cerai, yang disebabkan oleh dugaan adanya wanita idaman lain tersangka. Kami masih mendalami apakah ada indikasi tindak kekerasan lain oleh tersangka terhadap korban selama mereka menikah," jelasnya Tri.

Lari ke Bali

Pasca kejadian, sempat kabur beberapa hari ke daerah Denpasar, Bali dan pria durjana ini berhasil diamankan anggota Sat Reskrim Polres Cimahi pada 21 Januari 2025 lalu.

"Tersangka sempat melarikan diri setelah melakukan penyiraman air aki terhadap istrinya. Akhirnya pada 21 Januari kemarin kita tangkap di sebuah hotel di Denpasar Barat, Bali," ucap Tri.

Untuk membiayai aksi kabur-kaburannya, tersangka menjual mobil matik miliknya. Kemudian ia membeli ponsel baru dan kabur ke Bali melalui Bandara Soekarno-Hatta.

Dodi harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, dia dijerat dengan Pasal 43 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2024 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

"Ancaman penjara selama-lamanya 10 tahun penjara," pungkas Tri.

(wip/yum)


Hide Ads