YH (32), pria asal Desa Campakamulya, Kecamatan Campakamulya, Cianjur tega membunuh neneknya sendiri P (72) dengan garpu tanah.
Diduga pria yang telah tinggal selama lebih kurang tiga tahun bersama sang nenek tersebut mengalami gangguan kejiwaan.
Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto mengatakan, pelaku menusuk neneknya yang tengah tertidur dengan garpu tanah yang dibawanya dari belakang rumah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kondisi korban tengah tertidur, kemudian tiba-tiba ditusuk oleh pelaku dengan garpu tanah yang sudah berkarat," ujar dia, Senin (30/12/2024).
Menurutnya, warga yang datang usai mendengar teriakan minta tolong korban langsung mengamankan pelaku. Meskipun sempat melawan dan berusaha kabur, pelaku akhirnya dapat diamankan warga.
"Pelaku sempat melawan, tapi warga bisa mengamankannya. Sedangkan korban tewas seketika akibat tusukan di bagian perut," kata dia.
Tono menyebut, pelaku diduga mengidap gangguan kejiwaan, lantaran sempat dibawa ke rumah sakit jiwa. Namun beberapa bulan terakhir, pelaku diketahui tidak mengkonsumsi obat.
"Dugaan sementara pelaku ini mengidap gangguan jiwa. Tapi untuk memastikan, kita akan lakukan tes kejiwaan. Apakah memang karena gangguan jiwa atau memang niat membunuh neneknya sendiri," kata dia.
Menurutnya pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Campaka untuk diperiksa lebih lanjut.
"Pelaku sudah diamankan. Garpu tanah juga diamankan sebagai barang bukti," ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Kita jerat dengan pasal tersebut sampai nanti hasil tes kejiwaan keluar," kata dia.
(mso/mso)