Pemuda di Garut Dikeroyok-Dibacok Kapak gegara Geber Motor

Pemuda di Garut Dikeroyok-Dibacok Kapak gegara Geber Motor

Hakim Ghani - detikJabar
Senin, 16 Des 2024 15:00 WIB
Garis polisi, police line. Rachman Haryanto /ilustrasi/detikfoto
Ilustrasi (Foto: Rachman Haryanto)
Garut -

Akbar, seorang buruh jahit asal Kabupaten Garut mengalami luka serius di bagian kepala, usai dibacok menggunakan kapak. Para pelaku pengeroyokan kesal, gegara Akbar menggeber motor berknalpot brong di hadapan mereka.

Kejadian yang menimpa lelaki berumur 22 tahun itu terjadi pada hari Minggu, (15/12/2024) siang hari sekitar jam 13.00 WIB di kawasan Rancasalak, Kadungora, Garut.

"Korban dikeroyok tiga orang pelaku atas nama IS (22), RM (20) dan MF (19)," kata Kapolsek Kadungora Kompol Deden Saripin kepada wartawan, Senin, (16/12/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Deden bercerita, kejadian ini bermula ketika Akbar bersama sejumlah temannya menunggangi sepeda motor hendak pulang menuju rumahnya di kawasan Kampung Nangoh Tonggoh, Kadungora.

Namun tiba-tiba, tiga orang pelaku datang menghampiri dan langsung melakukan penyerangan. Satu dari tiga orang pemuda yang menjadi pelaku, diketahui menendang motor Akbar, hingga korban tersungkur.

ADVERTISEMENT

"Ketiganya langsung melakukan pengeroyokan secara membabi-buta. Satu di antara pelaku membacok korban menggunakan kapak," katanya.

Akibat bacokan kapak tersebut, korban mengalami luka parah di bagian kepala. Ketiga pelaku kemudian kabur entah kemana.

Polisi yang mendapatkan laporan kasus tersebut langsung memburu ketiganya. Hasilnya, para pelaku berhasil diamankan seluruhnya, pada Senin pagi tadi, oleh personel Polsek Kadungora.

Deden menjelaskan, berdasarkan pengakuan para tersangka, mereka mengaku kesal terhadap Akbar, karena menggeber motor tunggangannya, yang diketahui menggunakan knalpot brong persis saat melintas di hadapan mereka.

"Karena kesal, akhirnya dibuntuti dan dikeroyok di lokasi kejadian. Saat ini para tersangka sudah ditahan," katanya.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa sebilah kapak dengan panjang sekitar 35 cm yang digunakan mereka untuk membacok Akbar. Ketiganya dijerat Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan.

(iqk/iqk)


Hide Ads