Terungkapnya Hubungan Korban dan Pelaku Penculikan di Bandung

Round-Up

Terungkapnya Hubungan Korban dan Pelaku Penculikan di Bandung

Tim detikJabar - detikJabar
Kamis, 12 Des 2024 08:30 WIB
Pelaku penculikan di Bandung
Pelaku penculikan di Bandung. (Foto: Bima Bagaskara)
Bandung -

Polisi mengungkap adanya hubungan gelap antara wanita berinisial SA (49) yang jadi korban penculikan di kawasan Antapani, Kota Bandung dengan salah satu pelaku. Keduanya bahkan sempat menikah siri.

Kasus penculikan yang dialami SA terjadi pada Minggu (8/12). Korban diculik oleh 4 pria yakni AS (35), TT (52), HR (53) serta DA (48). Adapun DA dinyatakan sebagai otak dari penculikan tersebut.

Dari hasil penyelidikan polisi, korban dan pelaku DA sempat menjalin hubungan asmara. Hubungan itu bermula saat korban SA memiliki masalah rumah tangga dengan suaminya pada 2014 lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Antara korban dan pelaku ini pernah terjalin ada hubungan, hubungan dekat. Prosesnya dimulai dari 2014 ketika korban ini proses perceraian dengan si suami. (Kemudian) kenal dengan inisial DA sebagai pelaku, kemudian berjalanlah hubungan ini," kata Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Abdul Rahman, Rabu (11/12/2024).

Namun Rahman menyebut, SA dan suaminya kembali rujuk. Saat itulah, SA meminta hubungannya dengan DA berakhir. Permintaan itu rupanya membuat pelaku sakit hati karena mereka sempat menikah siri.

ADVERTISEMENT

"Pada perjalanannya, si korban minta putus atau tidak melanjutkan hubungan sehingga si pelaku dengan inisial DA ini sakit hati. Itu untuk motif sakit hati dan cemburu. Keterangan yang kami peroleh dari si korban, mereka pernah nikah siri," ujarnya.

"Tapi artinya kita perlu bukti surat-surat yang perlu mendukung pernyataan tersebut. Ini baru sebatas lisan dari si korban. Untuk si pelaku inisial DA ini sudah cerai juga dengan istrinya," lanjutnya.

Selain sakit hati, DA juga memiliki dendam kepada suami sah korban. Menurut pengakuannya, suami korban sempat menyuruh orang untuk datang ke rumah DA.

"Lebih sakit (hati) ke suaminya karena dia pernah datang ke rumah mamah saya nyuruh orang, sampai obrak abrik ruang tengah (rumah)," kata DA saat ditanya Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham.

DA juga mengaku telah meminta kejelasan soal hubungannya kepada SA. Namun kejelasan itu tidak didapat DA bahkan dia juga sempat mendatangi kediaman keluarga SA di Tasikmalaya.

"Sejak 2014 sampai 2018 nggak ada kejelasan, sudah menghadap keluarganya di Tasik. (Alasan menculik) gak sengaja," ujarnya.

Akibat perbuatannya, keempat pelaku dijerat Pasal 328 dan 333 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

(ral/iqk)


Hide Ads