Teka-teki tentang kasus penculikan yang dialami seorang wanita berinisial SA (49) asal Antapani, Kota Bandung kini sudah terbongkar. Salah seorang dari empat komplotan penculiknya, AS (35), TT (52), HR (53) serta DA (48) ternyata pernah memiliki hubungan asmara dengan korban.
Lantas, bagaimana kronologi kasus ini bisa terjadi? Berikut ini rangkuman 6 faktanya:
Korban dan Salah Satu Pelaku Pernah Menikah Siri
Pelaku yang dimaksud pernah menikah siri dengan korban adalah DA. Dia juga lah otak yang merancang kasus penculikan itu dijalankan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Abdul Rahman mengatakan pelaku DA sempat menikah siri dengan korban SA. Pernikahan sirih itu bermula saat korban sedang mengalami masalah rumah tangga dengan suami sahnya pada 2014 silam.
"Antara korban dan pelaku ini pernah terjalin ada hubungan, hubungan dekat. Prosesnya dimulai dari 2014 ketika korban ini proses perceraian dengan si suami. (Kemudian) kenal dengan inisial DA sebagai pelaku, kemudian berjalanlah hubungan ini," kata Abdul Rahman, Rabu (11/12/2024).
Sakit Hati gegara Hubungannya Diputuskan
Setelah menjalani hubungan gelap, korban kemudian meminta putus dengan pelaku. Hal itu dilakukan saat korban rujuk dengan suaminya. Karena permintaan itu, pelaku DA sakit hati hingga akhirnya menculik korban bersama tiga rekannya.
"Pada perjalanannya, si korban minta putus atau tidak melanjutkan hubungan sehingga si pelaku dengan inisial DA ini sakit hati. Itu untuk motif sakit hati dan cemburu. Keterangan yang kami peroleh dari si korban, mereka pernah nikah siri," ujarnya.
"Tapi artinya kita perlu bukti surat-surat yang perlu mendukung pernyataan tersebut. Ini baru sebatas lisan dari si korban. Untuk si pelaku inisial DA ini sudah cerai juga dengan istrinya," tutur Abdul Rahman melanjutkan.
Imbalan Uang Recehan
Selain itu, polisi menyebut DA memberi imbalan berupa uang Rp 100 ribu kepada tiga pelaku lainnya. Ketiganya memang diajak DA untuk menculik korban di depan rumahnya.
Namun menurut Abdul Rahman, DA tidak berterus terang kepada tiga pelaku lainnya terkait motif penculikan. Saat mengajak tiga rekannya, DA beralasan ingin menagih hutang kepada korban dan menjanjikan akan memberi imbalan (fee).
"Perencanaan awal ini adalah menagih hutang ke korban, ini pernyataan yang diberikan oleh si pelaku utama, DA. Nagih hutang ke korban dengan diiming-imingi ada fee ketika dana (hutang) tersebut cair," ucap Rahman di Mapolrestabes Bandung, Rabu (11/12/2024).
Korban kemudian dibawa berputar-putar di Kota Bandung oleh pelaku dengan sebuah mobil selama kurang lebih 8 jam. Setelah itu, korban diturunkan di kawasan Pasir Impun oleh pelaku. Saat itulah, ketiga pelaku diberi uang Rp 100 ribu oleh DA.
"Setelah kejadian ketiga pelaku ini hanya mendapatkan Rp 100 ribu per orang yang diberikan oleh pelaku DA," ujarnya.
Pistol Saat Menculik Bukan Mainan
Meski imbalannya recehan, tapi, dari hasil penyelidikan, pistol yang digunakan DA untuk menculik korbannya dipastikan bukan mainan. Senjata tersebut berjenis Sig Sauer P229. Pistol itu bahkan dilengkapi 9 butir peluru kaliber 9 mm.
"Tersangka pada saat itu membawa senjata api. Jadi ada dua tersangka yang membawa (korban), salah satunya membawa senjata api," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham, Rabu (11/12/2024).
"(Barang bukti) ada satu pucuk senjata api jenisnya Sig Sauer P229 dan beserta amunisinya, ada 9 butir peluru kaliber 9 mm," terangnya.
Pistol Diduga Ilegal
Dari hasil penyelidikan, Jules menyebut pistol tersebut merupakan milik pelaku DA. Diduga pistol itu dimiliki DA secara ilegal karena polisi belum menemukan bukti izin kepemilikan senjata dari yang bersangkutan.
"Sejauh ini dari hasil penyelidikan sementara merupakan milik dari tersangka DA. Berizin atau tidak tentunya sejauh ini kami belum menemukan kepemilikan izin dari yang bersangkutan. Masih kita dalami terkait dengan asal-usul dari senjata ini, apakah dipinjam atau dibeli atau didapat dari mana," terangnya.
Penculikan Dilatarbelakangi Dendam
Da, si pelaku utama kasus penculikan ternyata menyimpan dendam kepada suami korban. Meski hubungannya dengan korban sudah pisah yang bertahun-tahun yang lalu, tapi dendam itu masih tetap dipendam hingga berujung kasus penculikan.
"Lebih sakit (hati) ke suaminya karena dia pernah datang ke rumah mamah saya nyuruh orang, sampai obrak abrik ruang tengah (rumah)," kata DA saat ditanya Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham.
Jules kemudian menanyakan hubungan DA dengan korban. Dari pengakuannya, DA sempat mendatangi keluarga SA untuk meminta kejelasan hubungan mereka. Namun upaya itu tidak mendapat hasil.
Meski begitu, DA mengaku aksi penculikan terhadap SA tidak pernah direncanakan sebelumnya. Aksi itu muncul secara spontan alias tidak sengaja.
"Sejak 2014 sampai 2018 nggak ada kejelasan, sudah menghadap keluarganya di Tasik. (Alasan menculik) gak sengaja," ujarnya.
Akibat perbuatannya, keempat pelaku dijerat Pasal 328 dan 333 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
(ral/dir)