Imbalan 'Recehan' di Balik Penculikan Wanita Bandung

Round Up

Imbalan 'Recehan' di Balik Penculikan Wanita Bandung

Tim detikJabar - detikJabar
Kamis, 12 Des 2024 09:00 WIB
Pelaku penculikan di Bandung
Pelaku penculikan di Bandung (Foto: Bima Bagaskara)
Bandung -

Kasus penculikan yang menimpa seorang wanita berinisial SA (49) asal Antapani, Kota Bandung, kini jadi terang-benderang. Ternyata motif di baliknya dilatarbelakangi urusan sakit hati dari salah satu pelakunya terhadap korban.

Ceritanya, salah satu pelaku yaitu DA (48), sekaligus otak penculikan itu pernah menjalin hubungan gelap dengan korban. Dari hasil pemeriksaan, polisi membeberkan bahwa DA dan SA sempat menikah siri saat korban sedang mengalami masalah rumah tangga dan bercerai pada 2014 silam.

Namun kemudian, korban memutuskan untuk mengakhiri hubungan gelapnya dengan DA. Alhasil, DA jadi sakit hati dan menyimpan dendam membara terhadap SA karena memilih untuk kembali lagi ke pangkuan suaminya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari 2014, amarah yang dirasakan DA ternyata terus dia simpan hingga sekarang. Sampai akhirnya, DA nekat merangcang aksi penculikan demi bisa melampiaskan sakit hati yang dia rasakan.

DA lantas mengajak 3 rekannya, AS (35), TT (52) dan HR (53), untuk melancarkan aksi penculikan itu. Karena tak ingin sakit hatinya ketahuan, DA kemudian bilang kepada tiga rekannya supaya dibantu menculik korban karena urusan utang-piutang.

ADVERTISEMENT

Tak hanya itu saja. DA bahkan menjanjikan imbalan kepada tiga rekannya jika nanti sudah menyelesaikan tugas sesuai permintaannya. AS, TT dan HR pun menjadi tergiur dan menerima tawaran pekerjaan kotor itu karena diming-imingi sejumlah uang.

"Perencanaan awal ini adalah menagih hutang ke korban, ini pernyataan yang diberikan oleh si pelaku utama, DA. Nagih hutang ke korban dengan diiming-imingi ada fee ketika dana (hutang) tersebut cair," ucap Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Abdul Rahman, Rabu (11/12/2024).

Korban lantas diculik saat berada di depan rumahnya di Jalan Sukanagara, Kecamatan Antapani, Kota Bandung pada Minggu (8/12/2024) pukul 12.20 WIB. Sembari ditodong pistol jenis Sig Sauer P229 berpeluru kaliber 9 mm, korban kemudian dipaksa masuk ke minibus berwarna silver.

Alhasil, peristiwa itu kemudian langsung menjadi viral di media sosial (medsos). Setelah berjam-jam keluarga menunggu kabar, korban ternyata hanya dibawa berputar-putar di Kota Bandung oleh pelaku penculikan. Korban kemudian diturunkan pelaku di kawasan Pasir Impun atas, dan akhirnya bisa diantarkan pulang oleh tukang ojek di sana pada waktu malam.

Setelah tugas rekannya selesai, DA memang memenuhi janjinya. Tapi ternyata, uang yang dijanjikan hanya sekedar recehan saat diberikan kepada AS, TT dan HR. Ketiganya mendapat bayaran Rp 100 ribu dari DA, meskipun imbalannya sekarang mereka harus meringkung di dalam penjara.

"Setelah kejadian ketiga pelaku ini hanya mendapatkan Rp 100 ribu per orang yang diberikan oleh pelaku DA," ujarnya.

Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat Pasal 328 dan 333 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.




(ral/dir)


Hide Ads