Wajah Sangar Iwan Doggy, Pencuri Anjing yang Habisi Wanita Sleman

Wajah Sangar Iwan Doggy, Pencuri Anjing yang Habisi Wanita Sleman

Faizal Amiruddin - detikJabar
Selasa, 03 Des 2024 13:18 WIB
Tampang Iwan Doggy saat pers rilis di Mapolres Tasikmalaya Kota.
Tampang Iwan Doggy saat pers rilis di Mapolres Tasikmalaya Kota. (Foto: Faizal Amiruddin/detikJabar)
Bandung -

Polres Tasikmalaya Kota merilis kasus pembunuhan Paryatun alias Mbak Yanti (49) perempuan pengusaha warga Kecamatan Kalasan Kabupaten Sleman Yogyakarta, Selasa (3/12/2024).

Pelaku pembunuhan Slamet Kurniawan alias Iwan Doggy (39) warga Kecamatan Ciawi Kabupaten Tasikmalaya, dihadirkan oleh polisi.

Selama kegiatan, Iwan Doggy terus "menekuk" raut wajahnya. Dia tak henti menunjukan tampang sangarnya. Kepalanya kini pelontos, jalannya sudah relatif normal meski perban masih membalut kedua betis. Sebelumnya polisi menembak kedua buah betis Iwan, sebagai bentuk tindakan tegas terukur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Julukan Iwan Doggy ini rupanya disematkan karena dia kerap menjual anjing. Bahkan dalam catatan kepolisian dia pernah tersangkut kasus pencurian anjing di Kecamatan Ciawi.

"Dia pernah berurusan dengan polisi dalam kasus pencurian anjing, makanya dia dikenal dengan nama Iwan Doggy," kata salah seorang anggota reserse.

ADVERTISEMENT

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Joko Sulistiono membeberkan Iwan Doggy tega menghabisi Paryatun karena sakit hati oleh ucapan korban. Kala itu korban dihabisi di di Sleman.

"Motifnya karena pelaku sakit hati oleh ucapan korban, sehingga dia mencekik korban," kata Joko.

Penangkapan pelaku pembunuhan di TasikPenangkapan Iwan Doggy, pelaku pembunuhan di Tasik Foto: Istimewa

"Pada hari Senin tanggal 18 November 2024 sekira jam 03.00 WIB, pelaku kemudian membuang mayat korban di jurang pinggir Jalan Tasik - Kawalu Kota Tasikmalaya," kata Joko.

Beberapa hari kemudian atau Jumat (22/11/2024) jasad korban ditemukan dan polisi mulai melakukan penyelidikan. Pelaku juga sempat menjual ponsel dan mobil korban.

Lokasi penemuan mayat wanita di Tasikmalaya.Lokasi penemuan mayat Paryatun di Tasikmalaya. Foto: Faizal Amiruddin/detikJabar

Akhirnya pelaku berhasil ditangkap saat menumpang angkutan umum di daerah Nagreg Kabupaten Bandung.

"Pelaku akan dijerat pasal 340 subsider pasal 338 dan pasal 365 KUHPidana, ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama dua puluh tahun," kata Joko.

(yum/yum)


Hide Ads