Ancaman Bui 10 Tahun untuk Ayah Bejat Asal Indramayu

Round-up

Ancaman Bui 10 Tahun untuk Ayah Bejat Asal Indramayu

Tim detikJabar - detikJabar
Rabu, 27 Nov 2024 09:00 WIB
Pelecehan Seksual
Ilustrasi Pelecehan Seksua. lFoto: iStock
Indramayu -

S nyaris saja jadi bulan-bulanan massa yang marah karena perilaku amoralnya. Pria asal Kabupaten Indramayu itu diduga telah memperkosa putri kandungnya sendiri yang masih berusia 10 tahun. Ancaman hukuman 10 tahun mengintai pelaku, selama proses penyidikan oleh polisi ia terpaksa menikmati dinginnya lantai penjara.

Sederet pasal menjerat pria berusia 62 tahun tersebut, status tersangka kini resmi disematkan polisi. "Sekarang untuk terduga pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan sekarang kita sedang lakukan penyidikan," kata Kasatreskrim Polres Indramayu AKP Hilal Adi Imawan, Selasa (26/11/2024).

Hukuman kurungan puluhan tahun penjara sudah menanti pria berusia 62 tahun tersebut. Hal itu setelah polisi menyangka, S melanggar Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tentang persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Hukumnya 5 sampai 10 tahun maksimal," ujarnya.

Hukuman itu mungkin tak sebanding dengan derita seumur hidup yang bakal dihadapi korban yang masih duduk di bangku SD kelas 4 itu. DIketahui, dalam keterangannya kepada polisi ia mengaku sudah disetubuhi ayah kandungnya sebanyak 3 kali. Tersangka memperkosa putrinya di rumah hingga di perkebunan.

ADVERTISEMENT

Meski begitu, S melakukan aksi bejatnya secara sadar. Bahkan, dari hasil pemeriksaan, S terindikasi tidak memiliki gangguan kejiwaan.

"Normal, artinya dalam keadaan sadar," ujarnya.

Pelaku diamankan perangkat desa setempat saat nyaris dihakimi warga. Perangkat desa di Kecamatan Haurgeulis, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat bersama Bhabinkamtibmas mengamankan S di kediamannya. Penangkapan itu bermula saat adanya laporan warga yang diduga S telah menyetubuhi putrinya.

"Semalam itu ada laporan dari pak RT masyarakat mengadu bahwa ada permasalahan anak dan bapak itu pencabulan atau pelecehan seksual," kata Aparat Desa Setempat Sandi saat mengantar terduga pelaku di Mapolres Indramayu, Kamis (14/11/2024) lalu.

Sejumlah warga yang geram mendengar aksi bejat pria berusia 62 tahun itu pun mulai berkumpul di rumah terduga pelaku. Bahkan emosi warga nyaris menghakimi S. Beruntung, aparat desa setempat dan Bhabinkamtibmas langsung mengamankan S untuk diserahkan ke pihak berwajib.

"Akhirnya saya sebagai perangkat desa mengamankan karena masyarakat sudah menggeruduk semua untuk menghakimi pelaku," kata Sandi

(sya/sud)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads