8 Saksi Diperiksa Imbas Tabrakan Beruntun di Sukabumi

8 Saksi Diperiksa Imbas Tabrakan Beruntun di Sukabumi

Siti Fatimah - detikJabar
Senin, 25 Nov 2024 18:10 WIB
Kondisi mobil yang menyebabkan tabrakan beruntun di Sukabumi.
Kondisi mobil yang menyebabkan tabrakan beruntun di Sukabumi. (Foto: Siti Fatimah/detikJabar)
Sukabumi - Kasus tabrakan beruntun yang menewaskan satu wanita dan melukai tujuh orang di Terminal Pasar Sukaraja, Kabupaten Sukabumi terus didalami. Polisi memeriksa 8 saksi, termasuk korban.

Kanit Gakkum Sat Lantas Polres Sukabumi Kota Ipda Andhika Pratistha mengatakan, delapan saksi itu meliputi korban dan warga yang berada di lokasi. Pemeriksaan berlangsung sejak pagi hari ini, Senin (25/11/2024), dan akan berlanjut dengan pemeriksaan terlapor.

"Perkembangan lebih lanjut kita sudah memeriksa sebanyak 8 orang saksi yaitu korban dan saksi yang ada di lokasi tersebut. Untuk perkembangan lainnya kita rencana sore ini akan periksa pengendara Honda Jazz (terlapor)," kata Andhika kepada detikJabar.

Dia mengatakan, identitas pengendara Honda Jazz yang diduga menyebabkan kecelakaan beruntun tersebut yaitu DA (61), warga Cisaat, Kabupaten Sukabumi. Menurutnya, DA diduga melajukan kendaraannya dengan kecepatan tinggi hingga menabrak tiga mobil dan satu sepeda motor.

"Masih sama seperti yang tadi malam saya sampaikan, yaitu kendaraan Honda Jazz merah itu melaju cepat dari atas ke bawah sehingga menabrak yang lain," ujarnya.

Akibat kecelakaan itu, satu korban yang merupakan penumpang motor Scoopy, yakni wanita inisial DR (34) meninggal dunia saat perjalanan ke rumah sakit. Kemudian, enam orang luka dirawat di rumah sakit dan satu lainnya sudah dinyatakan sembuh.

Selain itu, beberapa kendaraan yang terlibat kecelakaan mengalami kerusakan. Kemudian, kerugian yang disebabkan kecelakaan tersebut diperkirakan mencapai Rp25 juta.

Saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman terkait dugaan tersangka dalam kasus laka maut itu. Apabila terbukti, pelaku akan dikenakan pasal 310 atau pasal 311 dengan ancaman hukuman pidana selama enam tahun.

"Kita masih belum tahu (penetapan tersangka) masih proses lebih lanjut lagi (penyelidikan). Kalau terbukti pasal 310 atau pasal 311," kata dia.

Atas peristiwa tersebut, polisi mengimbau kepada masyarakat dan pengguna lalu lintas agar lebih berhati-hati saat berkendara. "Tetap fokus lalu cek kondisi kelayakan kendaraan bermotor mobil maupun roda dua," tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, kecelakaan beruntun yang melibatkan empat mobil dan satu sepeda motor terjadi di kawasan Terminal Pasar Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, Minggu (24/11/2024) malam. Akibatnya tujuh orang mengalami luka-luka.

Kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan itu di antaranya Toyota Vios warna hitam F 1334 OX, Suzuki Karimun warna putih F 1780 OU, Honda jazz warna merah F 1408 TK, Avanza warna putih F 1658 OF dan sepeda motor Honda Scoopy F 3064 ZO. (orb/orb)



Hide Ads