Kirim Pekerja Ilegal ke Irak dari Sukabumi, Suami Istri Ditangkap Polisi

Kirim Pekerja Ilegal ke Irak dari Sukabumi, Suami Istri Ditangkap Polisi

Wisma Putra - detikJabar
Sabtu, 23 Nov 2024 12:22 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi (Foto: Ilustrator: Luthfy Syahban)
Bandung -

Sepasang suami istri berinisial IS dan AA ditangkap penyidik Ditreskrimum Polda Jabar karena terlibat dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Dalam kasus ini pelaku berperan sebagai perekrut dan bekerjasama dengan pelaku lainnya yang ada di Irak.

Dalam kasus ini, polisi berhasil menggagalkan perekrutan korban berinisial E asal Sukabumi yang rencananya akan dikirimkan pelaku IS dan AS ke Irak. Beruntung kasus ini terendus polisi sehingga E berhasil diselamatkan.

"Pada 1 November 2024 kemarin kita lakukan penyelidikan berdasarkan informasi yang telah diterima penyidik Ditreskrimum Polda Jabar bahwa ada perekrutan pekerja migran ilegal atau PMI yaitu korbannya atas nama saudari E warga Sukabumi yang ditampung di sebuah rumah di Kecamatan Warungkondang, Kabupaten Cianjur," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast di Mapolda Jabar, Sabtu (23/11/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ditelusuri, tim penyidik Ditreskrimum Polda menemukan korban di rumah IS dan AS. Selain itu, penyidik juga menemukan barang bukti berupa berkas-berkas pemberangkatan yang akan digunakan oleh korban.

"Peran tersangka yang merekrut korban. ternyata tersangka merupakan suami istri. Pemberangkatan korban diproses tanpa melalui P3MI atau perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia jadi tanpa melalui agensi Indonesia yang resmi," ungkap Jules.

ADVERTISEMENT

Wadirkrimum Polda Jabar AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan, perekrutan korban oleh IS dan AS berdasarkan pesanan dari pelaku lainnya yang ada di Irak.

"Dari informasi yang kita dapat bahwa yang memesan untuk dikirimkan pekerjaan migran ke luar negeri ini perorangan berada di Irak berkomunikasi langsung dengan para tersangka sehingga dilakukan proses dokumen untuk diberangkatkan ke Irak namun sebelum diberangkatkan sudah kita lakukan upaya pencegahan," jelasnya.

Dari pengakuan pelaku, pihaknya sudah memberangkatkan sekitar 7 orang PMI melalui cara ilegal tanpa diketahui BP3MI.

"Pengakuan suami istri ini yang diberangkatkan sudah terlalu banyak, pengakuannya, mungkin bisa lebih, sudah tujuh kali. Untuk upah perekrutan sekitar Rp5 juta," pungkasnya.

Dalam kasus ini polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Dalam kasus ini, tersangka disangkakan pasal 2, pasal 4, pasal 9, dan pasal 10 UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dan pasal 68 Jo 81, pasal 68 Jo 83, pasal 72 Jo 76 UU RI nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan PMI.

Untuk ancaman hukuman dalam kasus ini, penjara paling singkat 3 tahun, dan paling lama 15 tahun. Lalu, denda Rp 120 juta sampai Rp 600 juta. Atau lama pidana penjara 10 tahun dengan denda Rp 15 miliar, atau pidana penjara lima tahun dan denda Rp 15 juta.

(wip/yum)


Hide Ads