4 Orang Dibui Imbas Korupsi Rp 4,6 M di Bank BUMN Tasikmalaya

4 Orang Dibui Imbas Korupsi Rp 4,6 M di Bank BUMN Tasikmalaya

Faizal Amiruddin - detikJabar
Rabu, 20 Nov 2024 20:17 WIB
Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya saat merilis penahanan 4 tersangka kasus korupsi di bank BUMN.
Foto: Faizal Amiruddin/detikJabar)Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya saat merilis penahanan 4 tersangka kasus korupsi di bank BUMN.
Tasikmalaya -

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tasikmalaya melakukan penahanan terhadap empat tersangka kasus korupsi di salah satu bank BUMN, Rabu (20/11/2024). Keempat tersangka diketahui berinisial RH, DS, dan AY yang merupakan pegawai bank dan inisial MMM sebagai nasabah.

Kasus tindak pidana korupsi ini diduga merugikan negara sebesar Rp 4,6 miliar. Penahanan terhadap empat tersangka ini dilakukan setelah penyidik seksi pidana khusus melakukan pemeriksaan intensif. Keempatnya langsung digelandang ke Lapas Tasikmalaya selepas Magrib, dengan mengenakan rompi warna merah muda.

"Tim penyidik bidang pidana khusus Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya, telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap empat orang tersangka berinisial RH, MMM, DS, dan AY dalam perkara tindak pidana korupsi penyimpangan atau penyalahgunaan kredit tahun 2023 dan tahun 2024, pada salah satu bank berpelat merah di Kota Tasikmalaya," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Eka Prasetya Saputra, didampingi Kepala Seksi Intelejen Indra Abdi Perkasa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia merinci tersangka DS merupakan kepala unit di wilayah Kecamatan Kawalu, AY selaku manager kredit usaha mikro, tersangka RH selaku mantri, serta MMM adalah pihak swasta atau nasabah.

"Dugaan tindak pidana korupsi ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 4.676.416.074," ungkap Eka.

ADVERTISEMENT

Secara garis besar, modus operandi yang dilakukan keempat tersangka untuk membobol uang sebanyak itu adalah dengan cara kredit fiktif.

Keempat tersangka ini melakukan peran sesuai dengan kapasitasnya masing-masing. Eka menjelaskan tersangka RH sebagai mantri bekerja sama dengan nasabah MMM mencatut nama nasabah lain sebagai pemohon peminjaman kredit.

"Padahal para nasabah ini tidak mempunyai maksud untuk meminjam dan tidak menerima serta menggunakan uang tersebut," jelas Eka.

Tersangka MMM, lanjut Eka menggunakan uang kredit tersebut untuk kepentingan pribadi, diantaranya untuk modal usaha dan sebagian diberikan kepada tersangka RH.

"Sementara tersangka DS dan AY yang mempunyai kewenangan untuk menyetujui permohonan kredit, berperan menyetujui kredit yang sebenarnya tidak dapat diberikan kepada nasabah berdasarkan syarat dan usahanya," ucap Eka.

Pembobolan dana bank senilai Rp 4,6 miliar dalam periode 2023 hingga 2024 itu menggunakan belasan nama nasabah yang dicatut. "Ada beberapa perjanjian kredit sekitar 12 sampai 16 nama nasabah," ujar Eka.

Eka menambahkan keempat tersangka akan dijerat oleh pasal berlapis sebagaimana diatur dalam Undang-undang Pemberantasan Korupsi.

"Pasal yang disangkakan primair pasal 2 dan pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," pungkasnya.

(orb/orb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads