Temuan Ratusan Makhluk Gelap Tersingkap di Pria Perut Bengkak

Kabar Internasional

Temuan Ratusan Makhluk Gelap Tersingkap di Pria Perut Bengkak

Weka Kanaka - detikJabar
Rabu, 20 Nov 2024 17:30 WIB
Ratusan tarantula diselundupkan oleh pelancong
Ratusan tarantula diselundupkan oleh pelancong (Foto: Peru National Forestry and Wildlife Service)
Peru -

Perawakan seorang pria Korea Selatan yang berperut bengkak, memantik rasa curiga dari petugas keamanan di Bandara Internasional Jorge Chaves di Ibukota Peru, Lima.

Dikutip dari detikTravel, berdasarkan siaran pers Dinas Kehutanan dan Margasatwa Nasional Peru (SERFOR), saat diminta menyingkap bajunya ternyata bukan perut bengkak yang didapati. Tetapi lusinan kantung plastik dan wadah berisi ratusan makhluk gelap dan merayap

Setelah diperiksa lebih dekat, diketahui ternyata ada 35 tarantula dewasa seukuran tangan, 285 tarantula remaja, 110 kelabang, hingga sembilan semut peluru yang berasal dari Sungai Amazon Peru. Serangga selundupan itu diduga berasal dari wilayah Madre de Dios, Peru.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Meskipun hewan-hewan ini benar-benar penuh sesak, diperlakukan dengan buruk, dan dibungkus dengan hati-hati, mereka ditempatkan di tempat yang aman," kata SERFOR.

Menurut spesialis satwa liar SERFOOR, Walter Silva, tarantula dewasa termasuk dalam spesies yang terancam punah di Peru.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, pria Korsel berusia 28 tahun yang tidak disebutkan namanya tersebut ingin menuju ke Korea Selatan melalui Prancis. Kejaksaan Peru pun telah membuka kasus terhadap pria tersebut.

Kedutaan Besar Korea Selatan di Lima pun tidak dapat dihubungi untuk dimintai komentar.

TarantulaTarantula Foto: BBC

Adapun PBB membuat laporan yang diteliti dengan data dari 162 negara dalam kurun waktu enam tahun, perdagangan satwa liar mempengaruhi lebih dari 4 ribu spesies hewan dan tumbuhan di seluruh dunia, termasuk 3.250 spesies yang terancam punah.

Para pejabat PBB mengatakan bahwa perdagangan satwa liar mengurangi populasi satwa liar dan merusak ekosistem.

Kemudian, di Amerika Serikat, Undang-Undang Spesies Terancam Punah tahun 1973 dan Undang-Undang Lacey tahun 1900 sangat membatasi perdagangan dan transportasi hewan atau tumbuhan liar.

Artikel ini telah tayang di detikTravel

(wkn/yum)


Hide Ads