Polisi meringkus RS, seorang pria asal Kecamatan Leles, Kabupaten Garut. Pemuda berumur 26 tahun tersebut merupakan dalang di balik aksi 13 penjambretan yang berlangsung di wilayah perkotaan Garut selama setahun terakhir.
RS ditangkap tim gabungan dari Sancang Polres Garut dan Resmob Polda Jawa Barat di rumahnya, pada Jumat, 25 Oktober 2024 lalu.
Menurut Kapolres Garut AKBP M. Fajar Gemilang, penangkapan RS bermula dari maraknya kasus penjambretan yang terjadi di wilayah perkotaan Kabupaten Garut belakangan ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Maka dari itu, tim kemudian langsung melakukan penyelidikan untuk memburu pelakunya, hingga tersangka ini bisa kita tangkap," kata Fajar kepada wartawan, Selasa (29/10/2024).
Aksi yang dilakukan RS, tergolong berani. Dia beraksi seorang diri malam hari, dengan menggunakan sepeda motor. RS mengincar wanita yang sendirian menggunakan sepeda motor dan terlihat membawa barang berharga.
"Pelaku mendorong sepeda motor korban hingga tersungkur. Setelah itu mengambil barang berharga yang dibawa korban. Modusnya selalu seperti itu," katanya.
Aksi RS yang terbaru, berlangsung sekitar pertengahan Oktober 2024 lalu. Saat itu, seorang wanita muda dijambretnya di kawasan Jalan Raya Cilawu-Bayongbong, Garut. Sebuah tas berisi ponsel pintar milik korban raib dicuri RS. Sementara korban, terluka karena tersungkur di jalan raya.
Fajar menjelaskan, berdasarkan pengakuan RS, dia mengaku nekat mencuri karena faktor ekonomi. Fajar menjelaskan, RS sudah 13 kali melakukan aksi penjambretan di wilayah Garut.
"Kami jerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan (Curas). Ancaman hukumannya 9 tahun penjara," pungkas Fajar.
(mso/mso)