Adi alias Algira (20), terdakwa pembunuhan Sutarjo alias Ceceu (54), dijatuhi hukuman 14 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibadak. Putusan ini dibacakan pada Senin (7/10/2024).
Kasus ini sempat menghentak publik di Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, karena terjadi di kawasan perumahan yang selama ini dikenal tenang.
Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Cibadak, hukuman tersebut sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Ardli Nuur Ihsani dan Aji Sukartaji, yang pada Rabu (4/9/2024) menuntut terdakwa hukuman 14 tahun penjara.
Jaksa menegaskan tindakan Adi memenuhi unsur tindak pidana sesuai Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dengan harapan hukuman yang dijatuhkan memberikan efek jera. Dalam sidang putusan yang dipimpin hakim Andy Wiliam Permata, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan telah merampas nyawa orang lain.
"Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa akan dikurangkan dari total hukuman," ujar hakim.
Kronologi Kejadian
Masih mengutip laman SIPP, insiden ini terjadi pada Sabtu (4/5/2024) di sebuah rumah di Perum Frinanda, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. Berawal dari pertemuan Adi (terdakwa) dengan Sutarjo (korban) di sebuah salon di Cikotok, Banten.
Kala itu Adi diundang ke Palabuhanratu dengan janji akan diberi pekerjaan. Setibanya di sana, Sutarjo menjemput dan membawanya ke rumah majikannya.
Malam itu, setelah mengonsumsi minuman keras, terdakwa sedang tidur dengan posisi tengkurap tiba-tiba terdakwa terbangun karena merasa ada tindakan tidak senonoh yang dialaminya.
Singkat cerita, Sutarjo yang saat itu sudah tak berpakaian mengancam Adi sambil memperlihatkan pisau.
"Cicing maneh, lamun teu daek saya lukakeun maneh (Diam kamu, kalau tidak mau saya lukai kamu)," ancam korban.
Simak Video "Video: Polisi Tangkap 6 Tersangka Baru Kasus Penjualan Bayi ke Singapura"
(sya/orb)