Institut Seni dan Budaya Indonesia (ISBI) Bandung saat ini sedang terseret kasus korupsi. Kejaksaan sudah menetapkan dua orang menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
Kedua tersangka itu adalah AWR selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan B sebagai pihak kontraktor. Adapun akar masalahnya ternyata bersumber dari proyek pembangunan gedung pada tahun anggaran 2015.
Berdasarkan penelusuran detikJabar, Jumat (11/10/2024), proyek yang dimaksud itu adalah Gedung Galeri Seni ISBI Bandung. Di kalangan mahasiswanya, gedung ini lebih terkenal dengan sebulan Gedung Buled (bundar) lantaran strukturnya yang bulat menjulang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berbagai sumber yang detikJabar kumpulkan, menerangkan bahwa pembangunan Gedung Buled dilakukan dalam 3 tahap yaitu 2014, 2019, 2020. Tapi kemudian, pada 2020, gedung ini malah mangkrak di tengah jalan.
Alhasil, gedung yang terlihat dari luar berkapasitas 4 lantai ini terkesan sebagai bangunan yang ditinggalkan begitu saja. Konstruksinya memang sudah kokoh berdiri, tapi malah jadi bangunan yang nampak tak layak untuk digunakan.
"Ini mangkraknya mah udah dari lama, enggak jelas soalnya pembangunannya. Terus pas pembangunan, juga banyak didemo karena dianggap enggak ada keseriusan," kata salah seorang mahasiswa ISBI Bandung yang meminta namanya dirahasiakan saat berbincang dengan detikJabar.
Menurut mahasiswa tersebut, demo berulang kali sudah dilakukan untuk menuntut pertanggungjawaban proyek bangunan ini. Tapi sejak demo digulirkan pada 2022 silam, belum pernah ada kejelasan mengenai nasib pembangunan Gedung Buled.
Bahkan kemudian, sejumlah elemen mahasiswa ikut mencium dugaan korupsi di balik mangkraknya pembangunan Gedung Buled. Demo kembali digelar meskipun pada akhirnya selalu menemui kebuntuan.
"Udah beberapa kali didemo. Demo ke rektorat, ke kejaksaan, tapi enggak pernah ada yang tembus soal kasusnya. Padahal sudah dari dulu kalangan mahasiswa mah menduga gedung itu memang dikorupsi," tuturnya.
Kini, setelah Kejaksaan Negeri Kota Bandung mengumumkan dua orang tersangka, ia berharap penanganan kasus dugaan kasus korupsi ini bisa diusut secara tuntas. Para mahasiswa menginginkan kasus itu dibuka secara transparan untuk mengungkap ke mana saja aliran uang korupsi yang sudah dilakukan.
"Tuntutan kami dari kalangan mahasiswa tentunya menginginkan Kejari sudah mengusut kasus ini secara transparan dan jangan sampai ditutup-tutupi. Usut secara tuntas biar semua orang yang diduga terlibat bisa dihukum sesuai ketentuan undang-undang," pungkasnya.
Pihak ISBI pun angkat bicara perihal kasus tersebut. Keterangan diberikan dalam Siaran Pers no 295/IT8.2.KSHM/HM.01.03/2024 yang dirilis oleh ISBI di berbagai media sosialnya.
Perguruan tinggi negeri di Bandung ini menyatakan sikap dukungan atas proses hukum yang sedang dilakukan Kejari Bandung. ISBI juga menyatakan akan membantu segala kepentingan penyelidikan yang dibutuhkan.
"Menanggapi pemberitaan mengenai dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan gedung di ISBI Bandung, kami menyampaikan bahwa ISBI Bandung senantiasa mendukung penuh langkah-langkah penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kota Bandung," tulis ISBI Bandung dalam keterangannya, dikutip detikJabar Jumat (11/10/2024).
"ISBI Bandung siap memberikan dukungan penuh bantuan maksimal dan berkolaborasi kapan pun diminta oleh pihak berwenang. Baik dalam tahap penyelidikan, penyidikan, maupun proses hukum lainnya yang sedang berlangsung sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," sambungnya.
ISBI Bandung juga menyatakan bahwa penetapan dua tersangka menjadi hal positif dalam proses penyelidikan kasus dugaan korupsi dalam pembangunan gedungnya. Pihak kampus berharap agar kasus tersebut akan memperoleh titik terang pada akhir penyelidikan.
"Penetapan dua tersangka oleh Kejari Bandung menjadi bukti nyata adanya kemajuan signifikan dalam penanganan kasus tersebut. ISBI Bandung berharap hal ini akan membawa kasus menuju penyelesaian yang tuntas dan transparan," lanjut keterangan ISBI.
Di lain sisi, ISBI Bandung yang menghormati proses penyelidikan oleh Kejari Bandung, mengungkap tak akan melakukan intervensi. Harapan agar proses hukum dapat berjalan dengan cepat juga disampaikan dalam pernyataan pihak kampus.
"Sesuai arahan Biro Hukum Kemendikbudristek, ISBI Bandung tidak melakukan intervensi terhadap proses penyidikan dan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak berwenang untuk menuntaskan permasalahan ini," tulis keterangan tersebut.
"ISBI Bandung berharap proses ini dapat berjalan dengan lancar dan cepat sehingga kegiatan akademik dan pembangunan institusi dapat terus berjalan dengan baik, tanpa terganggu oleh permasalahan hukum yang sedang ditangani," imbuhnya.
(ral/iqk)