Sebanyak enam oknum bobotoh diamankan jajaran Sat Reskrim Polresta Bandung, Kamis (26/9/2024). Mereka diamankan setelah diketahui mengeroyok steward usai laga Persib vs Persija beberapa waktu lalu.
Keenam pelaku pengeroyokan tersebut adalah AAL (20), AH (22), FD (18), KA (28), MRI (19), dan RM (23). Oknum bobotoh tersebut saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Polresta Bandung berhasil mengamankan enam tersangka berkaitan dengan kerusuhan di Stadion Si Jalak Harupat pada Senin, 23 September 2024," ujar Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo di Mapolresta Bandung, Soreang, Kamis (26/9/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kusworo mengatakan peristiwa tersebut terjadi setelah pertandingan Persib vs Persija. Kemudian para pemain dari dua kesebelasan tersebut telah keluar dari lapangan.
"Terus muncul beberapa oknum supporter turun ke bawah. Kemudian melakukan kekerasan kepada steward berdasarkan dari CCTV yang kami dapat. Kemudian kami komunikasi dengan ketua SSO, Steward Security Officer agar kami masuk ke dalam kemudian kami masuk ke dalam selang 5 sampai 10 menit situasi sudah bisa kondusif kembali," katanya.
Setelah itu para suporter langsung naik kembali ke tribun dan meninggalkan stadion dengan tertib. Kemudian para pemain Persib dan Persija pun meninggalkan stadion dengan aman.
Kusworo mengaku setelah itu langsung melakukan evakuasi steward yang mengalami luka-luka. Hasilnya sebanyak sembilan orang dibawa ke RSUD Otista Soreang.
"Steward yang dirawat sebanyak 9 orang. Delapan orang setelah dilakukan perawatan oleh Rumah Sakit Otista, delapan langsung pulang dan membuat laporan polisi. Sedangkan satu orang ini masih di Rumah Sakit Otista yang kemarin kami jenguk bersama-sama," jelasnya.
Pihaknya menegaskan, polisi langsung melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan keterangan saksi-saksi. Kemudian diperkuat dengan adanya rekaman CCTV dan alat bukti lainnya.
"Kami bisa mengidentifikasi beberapa. Dan pada hari ini, hari tanggal 26, kita bisa mengamankan enam tersangka," ucapnya.
Kusworo mengungkapkan enam tersangka tersebut melakukan aksi yang berbeda-beda. Kemudian mereka juga memiliki latar belakang mahasiswa hingga pekerja. "Ada yang mukul, ada yang menendang, ada yang merusak barang-barang," ungkapnya.
Menurutnya aksi yang dilakukan para tersangka dipicu kekecawaan bobotoh terhadap steward. Kata dia, para tersangka menerima informasi di media sosial terkait adanya dugaan pelecehan verbal oleh oknum steward kepada bobotoh wanita.
"Ada juga yang oknum steward yang mengamankan suporter ke dalam ruang ganti dan melakukan intimidasi kekerasan. Dari dugaan kekerasan itu para oknum suporter tersebut melakukan kekerasan kepada steward sebut yang lagi lagi bertugas pada hari Senin 23 September 2024," bebernya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, ancaman pidana 7 tahun penjara.
"Seandainya itu menyebabkan luka berat di mana yang bersangkutan korban tidak bisa melakukan pekerjaan kesehariannya, maka tersangka bisa dijerat dengan ancaman hukum 9 tahun pidana penjara," pungkasnya.
(sud/sud)