Faktor Ekonomi Picu Ibu di Pangandaran Tega Buang Bayi ke Tong Sampah

Faktor Ekonomi Picu Ibu di Pangandaran Tega Buang Bayi ke Tong Sampah

Aldi Nur Fadillah - detikJabar
Kamis, 26 Sep 2024 17:51 WIB
Polisi menunjukkan barang bukti pembuangan bayi di Pangandaran
Polisi menunjukkan barang bukti pembuangan bayi di Pangandaran. (Foto: Aldi Nur Fadillah/detikJabar)
Pangandaran -

Bayi tak berdosa berbalut selimut ditemukan di tong sampah kayu samping gudang lumbung padi di Pangandaran. Bayi malang itu dibuang ibunya sendiri. Faktor ekonomi memicu F (29) membuang bayu yang baru lahir itu.

Bayi tersebut ditemukan warga di Lumbung Padi milik Sapji di Dusun Dusun Karangnangka, Desa Bojong, Kecamatan Parigi, pada Rabu (25/9) sore pukul 16.00 WIB.

Bayi ditemukan dengan kain bermotif batik dan plasenta di sampingnya. Bayi itu kemudian dibawa ke bidan Puskesmas Selasari.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari temuan tersebut, Polres Pangandaran melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil penyelidikan, bayi tersebut ternyata dibuang oleh ibu kandungnya sendiri.

"Pelaku membuang bayi tersebut dalam sebuah tong sampah kayu pada Rabu (25/9) sore pukul 16.00 WIB, padahal baru lahir pukul 11.00 WIB siang," kata Kapolres Pangandaran AKBP Mujianto, Kamis (26/9/2024).

ADVERTISEMENT

Dari pengakuan pelaku, kata Mujianto, bayi itu lahir tanpa bantuan bidan. Bahkan ibu dari bayi tersebut memotong plasenta sendiri dengan gunting.

"Saat ditemukan di samping bayi terdapat plasenta yang masih berlumuran darah," ucapnya.

Bayi itu kini dirawat di Puskesmas dan dalam kondisi sehat. Adapun bukti-bukti yang telah diamankan yakni satu buah gunting, ari-ari bayi yang masih berdarah dan kain bermotif batik.

Mujianto menambahkan, motif pelaku membuang bayi tersebut karena faktor ekonomi. "Hasil pemeriksaan karena faktor ekonomi dan tidak menginginkan kelahirannya diketahui orang lain. Ini merupakan bayi ketiga dia," katanya.

Pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan terancam Pasal 76B Jo Pasal 77B UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 305 KUHPidana jo Pasal 308 KUHPidana dengan maksimal 5 tahun penjara.




(dir/dir)


Hide Ads