6 Fakta Pengacara Tembak Pemilik Warkop di Sukabumi

6 Fakta Pengacara Tembak Pemilik Warkop di Sukabumi

Tim detikJabar - detikJabar
Sabtu, 21 Sep 2024 09:30 WIB
Polisi menangkap AMJ (45) oknum advokat atau pengacara asal Kota Bandung yang tiba-tiba menembak pemilik warung kopi (warkop) Musyafa Akbar Faisal (35)
Polisi menangkap AMJ (45) oknum advokat atau pengacara asal Kota Bandung yang tiba-tiba menembak pemilik warung kopi (warkop) Musyafa Akbar Faisal (35). Foto: Siti Fatimah/detikJabar
Bandung -

Pengacara berinisial AMJ (45) berhasil diringkus petugas Sat Reskrim Polres Sukabumu usai menembak pemilik warkop Musyafa Akbar Faisal (35) di Kota Sukabumi, Jawa Barat.

Kejadian penembakan yang dilakukan AMJ sempat gegerkan warga sekitar. Berikut 6 fakta dalam kejadian ini:

Sudah Ditangkap Polisi

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi mengatakan, terduga pelaku yang merupakan oknum advokat atau pengacara sudah ditangkap anak buahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Betul. Saya perintahkan tangkap. Alhamdulillah dapat," kata Rita kepada detikJabar, Jumat (20/9).

Pelaku berhasil diamankan di Jalan Pramuka, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi tak lama pasca kejadian. Dia belum merinci motif pelaku melakukan penembakan tersebut.

ADVERTISEMENT

Dalam Keadaan Mabuk

Ritq mengungkapkan, mulanya pelaku datang ke warung kopi milik korban dan menyuruh korban untuk masuk ke dalam mobil pelaku. Kemudian, keduanya minum alkohol jenis intisari.

"Dalam keadaan mabuk, pelaku menggunakan senjata api (senpi) rakitan, mengatakan kepada korban 'bray mau tahu nggak rasanya ditodong' selanjutnya pelaku mengarahkan senjata api kepada korban dengan menempelkan ke punggung sebelah kanan korban lalu pelatuk senjata api ditarik oleh pelaku," ungkap Rita.

Saat itulah terjadi penembakan terhadap korban hingga mengenai punggung sebelah kanan. Jenis senjata api yang digunakan pelaku yakni senjata api rakitan revolver.

Pamer Punya Senpi

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun mengatakan, dalam kejadian ini pelaku hanya ingin pamer memiliki senjata api kepada korban dsn tidak memiliki motif lain selain itu.

"Mereka curhat masalah hutang piutang, masalah ekonomi. Tidak ada (masalah) dia hanya curhat-curhat saja, modus itu ingin menunjukkan bahwa dia punya senjata, pamer, dan menawarkan untuk dijual senjata tersebut kepada korban," terangnya.

Tak Punya Surat Izin Miliki Senpi

Bagus juga menyebut, jika oknum advokat ini tak memiliki izin atas senpi yang dikuasainya.

"Dia tidak memiliki izin apapun, diduga itu adalah senjata rakitan revolver yang dia peroleh dari saudaranya, mengaku dari saudaranya sudah meninggal," ujar Bagus Bagus.

Awal Mula Kejadian

Faisal mendapat pesan WhatsApp dari J saat berada di lantai dua warkopnya. Dia diminta turun untuk menemui pelaku di dalam mobil sedan Mercy yang terparkir di depan warung.

Akbar pun masuk dan duduk di kursi depan mobil terduga pelaku. Di sana, mereka berdua berbincang dan membicarakan berbagai persoalan pribadi pelaku.

"Saya turun ke bawah ngobrol biasa, punya beban hidup, ya ngobrolin masalah anak, curhat, anaknya lagi kondisinya mau operasi, ngobrolin teman lagi, terus ngeluarin beceng (pistol), kalau misalkan ini (ketahuan) kamu yang nyepuin (mengadukan)," ujarnya.

Tiba-tiba, Akbar menyadari senjata api, yang diduga jenis revolver, sudah menempel tepat di punggung kanannya. Pelaku menembak korban dengan senpi tersebut.

Usai peristiwa penembakan terjadi, korban langsung dilarikan ke RSUD Syamsudin SH untuk penanganan medis. Sementara itu, pelaku berhasil diamankan dua jam pasca kejadian.

Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Akibat perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal berlapis yakni, Pasal 1 ayat 1 UU Darurat nomor 12 th. 1951 tentang penyalahgunaan senjata api ancaman pidana hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.

Selain itu, oknum advokat itu juga disangkakan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan mengakibatkan luka berat pidana penjara paling lama 5 tahun.

(wip/sud)


Hide Ads