Satreskrim Polres Ciamis meringkus komplotan begal (pencurian dengan kekerasan) sepeda motor yang beraksi di wilayah Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis, Senin (16/9/2024). Komplotan itu melakukan pencurian sepeda motor dengan mengancam korban menggunakan senjata tajam atau samurai.
Tiga orang yang ditangkap itu berinisial AAF, GM dan R. Namun tersangka R diketahui juga kini sedang diproses hukum di Polres Banjar atas perbuatan pidananya di wilayah Banjar.
Kapolres Ciamis AKBP Akmal menjelaskan, awalnya para korban sedang nongkrong di sebuah minimarket Cicapar Banjarsari pada malam hari. Kemudian tiba-tiba ada orang tidak dikenal melempar batu ke arah korban yang sedang nongkrong.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para korban kemudian itu kemudian mengejar orang tak dikenal yang melempar batu tersebut. Namun ternyata pelaku pelemparan itu tidak ditemukan.
Di jalan, tiba-tiba ada kendaraan R2 jenis Yamaha Vixion yang berjumlah 3 orang memepet korban hingga terjatuh. Kemudian korban langsung bersama yang lainnya lari untuk menyelamatkan diri. Salah satu pelaku yang berada di sepeda motor Yamaha Vixion membawa senjata tajam atau samurai.
"Korban mengejar orang yang melakukan pelemparan tapi tidak ketemu. Di jalan dipepet tiga orang dan mengancam korban dengan senjata tajam. Korban lalu meninggalkan sepeda motor. Pelaku mengambil motor korban," ungkap Akmal.
Korban pun kemudian kembali ke minimarket. Tapi pelaku begal tersebut juga menyusul ke minimarket dan kembali membawa satu sepeda motor korban. Pelaku mengambil sepeda motor dengan ancaman senjata tajam.
Setelah kejadian itu, para korban pun melaporkannya ke Polsek Banjarsari. Polisi pun melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi dan juga rekaman kamera CCTV. Polisi pun berhasil mengidentifikasi ketiga pelaku dan meringkusnya.
"Barang bukti yang diamankan sepeda motor korban dan milik tersangka yang digunakan. Ada tongkat yang setelah dibuka isinya senjata tajam, samurai. Dipakai untuk mengancam korban," ucapnya.
Akmal menyebut seorang pelaku hendap melawan saat ditangkap sehingga petugas terpaksa menembak kaki pelaku. Akmal pun menegaskan tidak ada ruang bagi para pelaku kriminal di Ciamis. Akmal pun memerintahkan anggotanya untuk menembak di tempat bagi pelaku kejahatan. "Saya perintahkan tindakan tegas," tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka terancam tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan sesuai dengan Pasal 365 Ayat 1 ke 1e dan ke 2e KUHPidana. "Hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun," pungkasnya.
(mso/mso)