Bentrok Ormas di Sukabumi, 7 Orang Jadi Tersangka

Bentrok Ormas di Sukabumi, 7 Orang Jadi Tersangka

Siti Fatimah - detikJabar
Minggu, 15 Sep 2024 21:00 WIB
Tersangka bentrok ormas di Sukabumi
Tersangka bentrok ormas di Sukabumi. (Foto: Siti Fatimah/detikJabar)
Sukabumi -

Bentrok antarorganisasi masyarakat (ormas) terjadi di Kota Sukabumi. Kejadian itu melibatkan ormas Pemuda Pancasila (PP) dan Gerakan Reformis Islam (Garis).

Peristiwa itu bermula dari aksi penarikan sepeda motor yang dilakukan oleh debt collector sekaligus anggota ormas PP kepada salah satu anggota ormas Garis. Kemudian, beberapa anggota ormas Garis mendatangi kantor leasing yang berada di Jalan Sudirman, Kelurahan Sriwedari, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi.

"Pihak dari ormas Garis mendatangi korban AM (27) dari pihak external PT Wom Finance Sukabumi yang mana AM pun adalah anggota ormas Pemuda Pancasila, untuk menanyakan penarikan sepeda motor yang menunggak angsuran," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi, Minggu (15/9/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rita mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Jumat (14/8) lalu. Di kantor leasing, sempat terjadi cekcok antara ormas Garis dengan debt collector berinisial AM. Kemudian AM tiba-tiba dipukul oleh E yang memicu anggota ormas Garis lainnya ikut memukul dan mendorong.

"Lalu korban AM melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor, dan sepeda motor yang ditarik oleh pihak WOM Finance atau AM dibawa oleh debitur yang meminta tolong kepada ormas Garis setelah itu ormas Garis membubarkan diri dari kantor Wom Finance Sukabumi," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Ternyata permasalahan itu tak berhenti sampai di sana. Aksi penyerangan berlanjut setelah korban AM memberitahukan permasalahan tersebut kepada rekan-rekannya di Pemuda Pancasila.

"Karena solidaritas antarsesama anggota ormas PP, berkumpulah seluruh anggota PP di kantor PP di Lapang Merdeka Kota Sukabumi yang mana ormas PP tersebut melakukan konvoi untuk menunjukkan bahwa ormas PP masih ada (eksistensi)," kata dia.

Selanjutnya, pada malam harinya ormas PP diduga melakukan penyerangan ke kantor Sekretariat ormas Garis di Kota Paris Timur, Cikole, Kota Sukabumi.

"Para pelaku ormas Pemuda Pancasila dengan bersama-sama melakukan perusakan terhadap tempat kantor sekretariat ormas Garis dengan cara melempar menggunakan batu, balok dan juga dengan tangan kosong yang menyebabkan kantor tersebut rusak pada bagian kaca dan pintu," jelasnya.

Akibat kejadian tersebut, satu orang korban mengalami luka dan sekretariat Garis mengalami kerusakan. Sebanyak tujuh orang pelaku ditetapkan sebagai tersangka, dua orang dari ormas Garis dan lima orang dari ormas PP.

Dua orang dari ormas Garis berinisial B alias S (47) berperan memukul ke arah kepala korban sedangkan E (39) memukul ke arah kepala sebanyak tiga kali dan mendorong badan korban. Kemudian, lima orang ormas dari PP yang merusak sekretariat Garis berinisial BRN (30), E (37), FSR (39), VA (31) dan GD (28).

Seluruh tersangka diancam dengan pasal berlapis yaitu pasal 170 ayat 2 KUHP pidana penjara paling lama 7 tahun, pasal 351 ayat 1 KUHP pidana paling lama 2 tahun 8 bulan dan Pasal 406 KUHP tentang Pengrusakan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 tahun.

"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak main hakim sendiri. Apabila mengalami hal serupa langsung laporkan kepada pihak kepolisian dan kami akan tindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku," tutupnya.

(iqk/iqk)


Hide Ads