Terungkap Aksi Terencana Sahir Habisi Nyawa Istri di Cimahi

Jabar Sepekan

Terungkap Aksi Terencana Sahir Habisi Nyawa Istri di Cimahi

Tim detikJabar - detikJabar
Minggu, 15 Sep 2024 13:30 WIB
Rekonstruksi pembunuhan di Cimahi
Rekonstruksi pembunuhan di Cimahi. (Foto: Whisnu Pradana/detikJabar)
Cimahi -

Jerat pasal berlapis mengancam Sahir, suami yang secara keji menghabisi nyawa istrinya Zakilah Indri Winata (21). Polisi mempersangkakan pria 24 tahun itu dengan Pasal 338 KUHP yang mengatur tentang pembunuhan dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Prasangka polisi tersebut tergambar dalam rekonstruksi, semua proses berdasarkan pengakuan pria tersebut kepada penyidik kepolisian. Menurut pihak kejaksaan ada 26 adegan yang dijalani pria itu, di rumah 'horor' tempat dia menghabisi nyawa sang istri.

"Hari ini dalam rekonstruksi ada 25 sampai 26 adegan yang diperagakan. Semuanya berjalan sesuai pengakuan terdakwa," kata Plh Kepala Subseksi Pra Penuntutan pada Kejari Cimahi, Mauritz Marx Williams saat ditemui, Jumat (13/9/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sahir menjalani semua adegan yang digambarkannya secara rinci, mulai dari perbincangannya dengan sang istri, berlanjut ke aksi Sahir yang menghabisi nyawa Zakilah dengan cara mencekik dan membekap korban, hingga Sahir yang membungkus tubuh istrinya itu dengan berlapis-lapis plastik dan kain.

Mauritz mengatakan adegan dalam rekonstruksi kasus pembunuhan yang terjadi di rumah kontrakan di di Kelurahan Setiamanah, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi sesuai dengan pengakuan terdakwa.

ADVERTISEMENT

"Semua adegan sesuai dengan yang diciptakan terdakwa dengan rekonstruksi yang dilakukan pihak kepolisian," ucap Mauritz.

Rekonstruksi ini dilakukan untuk memastikan runutan kronologi ketika pembunuhan itu terjadi. Sehingga nantinya jaksa bisa menentukan pasal yang akan digunakan untuk menuntut terdakwa dalam persidangan.

"Kami menggali lagi motif dari tersangka melakukan pembunuhan ini. Jadi apakah dia memang spontan atau apakah dia melakukan rencana terlebih dahulu dalam proses tindak pidana pembunuhan ini. Sejauh ini penyidik (dari pihak kepolisian) baru mempersangkakan pasal 338 dan 340 KUHPidana," kata Mauritz.

Setelah rekonstruksi, penyidik Polres Cimahi akan menyerahkan berkas perkara kasus pembunuhan tersebut. Nantinya berkas perkara itu akan ditelaah oleh pihak kejaksaan sebelum dibawa ke persidangan.

"Nanti kita akan teliti apakah syarat formil dan materil sudah terpenuhi. Kalau memang belum kita kembalikan lagi ke penyidik untuk dilengkapi," kata Mauritz.

Kasus ini mencuat pada Agustus lalu, kala itu warga di Gang Karyamuda V, RT 02/RW 04, Kelurahan Setiamanah, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi geger dengan penemuan sesosok mayat wanita di dalam rumah.

Mayat itu ditemukan oleh warga pada Selasa (13/8/2024) sekitar pukul 20.00 WIB. Mayat tersebut diketahui atas nama Zakilah Indri Winata (21), penghuni rumah tempat ia ditemukan tewas.

Zakilah ternyata tewas di tangan suaminya sendiri, Sahir, yang langsung diamankan saat mayat tersebut ditemukan. Motifnya karena Sahir cemburu membaca pesan dari pria lain di ponsel sang istri.

(sya/iqk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads