Keluarga ingin polisi segera menangkap pelaku pembunuhan Siti Oktaviani (21) di sebuah rumah di Ciwastra, Kota Bandung. Kakak korban, Andri (25) mengatakan, jika pelaku pantas mendapatkan hukuman mati akibat menghilangkan nyawa adiknya.
"Harus cepat ditangani dan orangnya harus ke penjara, harus setimpal hukumannya, kalau bisa hukuman mati, saya tidak terima," kata Andri kepada detikJabar dijumpai di dekat TKP, Kamis (12/9/2024).
Meski tetangga dan orang tua mengetahui adiknya kerap menjadi korban KDRT yang dilakukan suaminya, Andri menyebut jika adiknya tak pernah mengadu atau bercerita kepadanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Enggak ada ke saya mah, enggak cerita apa-apa, enggak ada cerita apa-apa, kalau curhat atau apa enggak ada, kalau ke orang lain atau orang tua ada, ke saya enggak ada," ungkapnya.
"Masalah pribadi kalau dia suka di KDRT dan disiksa (korban tidak pernah cerita)," tuturnya.
Andri membenarkan, jika adiknya baru menikah dengan pelaku setahun yang lalu. "Baru menikah, hampir setahun, kenal dari pergaulannya," ucapnya.
Mewakili keluarga, Andri tegaskan jika pelaku harus mendapatkan hukuman setimpal akibat perbuatannya.
"Dapatkan hukuman setimpal, saya tidak terima," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, korban dibunuh pelaku di rumah kontrakannya yang ada di Ciwastra, Kelurahan Margasari, Kecamatan Buahbatu, Selasa (11/9) kemarin, sekitar Pukul 16.00 WIB.
Kejadian ini sudah dalam penanganan Unit Reskrim Polsek Buahbatu dan Tim Jatarnas Polrestabes Bandung. Saat ini, tim gabungan masih melakukan pengejaran terhadap pelaku.
(wip/yum)