Polres Sukabumi membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi di wilayah Sukabumi, Bogor dan sekitarnya. Kapolres Sukabumi, AKBP Samian mengatakan kasus tersebut berhasil diungkap dalam kurun waktu kurang dari 24 jam usai korban membuat laporan.
"Dalam kurun waktu 24 jam sudah berhasil ditangkap pelakunya kemudian dikembangkan. Akhirnya tidak hanya motor korban tapi juga ada 17 motor lainnya yang patut diduga merupakan hasil kejahatan para pelaku," kata Samian didampingi Kasat Reskrim AKP Ali Jupri, Jumat (6/9/2024).
Samian mengatakan, pelaku menggunakan modus pencurian dengan pemberatan (curat) memakai kunci T dan beraksi di malam hari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka menyasar motor-motor yang diparkir di teras rumah tanpa kunci ganda," ujar Samian.
"Kejadian ini sudah dilakukan berulangkali oleh pelaku dengan tujuan mencari keuntungan. Jadi motor ini dijual kembali pada pelaku ke dua yang kemudian dijual kembali kepada pelaku ke tiga," sambungnya.
Beraksi di Bogor dan Sukabumi
Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Ali Jupri mengatakan para pelaku beraksi di sejumlah daerah, selain di Sukabumi mereka juga beraksi di wilayah Bogor.
"Mereka beraksi di wilayah Parakansalak, sampai ke Bogor juga. Jadi memang sudah spesialis dan beraksi puluhan kali," ungkap Ali.
AH (35) pelaku utama, kemudian S (31) merupakan penadah utama dan AK (31) yang juga berperan sebagai penadah.
"Pelaku ini sudah puluhan kali melakukan aksi kriminalnya, karena itu mereka ini cukup ahli saat merusak kunci motor fan membawanya, hanya beberapa menit saja," jelas Ali.
Karena perbuatannya, polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 363 KUHP dan Pasal 481 subsider 480 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
(sya/sud)