Polisi mengungkap kasus pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Tamansari dan Kawalu Kota Tasikmalaya. Modus pelaku dalam perkara ini cukup unik. Pada beberapa korban, pelaku meninggalkan motor miliknya dan membawa lari motor korban.
Modus "barter" motor bagus dengan motor butut ini, dilakukan oleh seorang residivis yang baru keluar dari penjara. Polisi akhirnya mengambil tindakan tegas terukur dengan menembak kaki pelaku bernama Elan Agustian, warga Kelurahan Talagasari, Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya itu.
Salah seorang warga yang menjadi korban Curanmor modus barter ini adalah Tuti Alawiyah (34), warga Sukasukur, Kelurahan Kersanagara, Kecamatan Cibeureum, Kota Tasikmalaya. Dia mengatakan pada 19 Juli 2024 lalu dia belanja ke Pasar Gunung Kalong, Kecamatan Tamansari. Saat itu dia membawa sepeda motor Honda Beat keluaran tahun 2020.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya belanja kebutuhan warung. Pas belanjaan sudah 1 dus, saya taruh dulu di motor. Jadi motor masih ada, terus saya masuk lagi ke pasar, belanja lagi" kata Tuti.
Setelah selesai belanja, dia kaget karena motornya raib. "Motor saya hilang, tapi dus belanjaan saya berada di atas motor Mio butut. Saya bingung, akhirnya lapor ke polisi," kata Tuti.
Akhirnya dari CCTV di Puskesmas, diketahui bahwa yang membawa motor Tuti adalah orang yang meninggalkan motor butut itu. "Ah aya-aya wae bangsat teh, janten ninggalkeun nu awon nyandak nu saena (Ada-ada saja maling ini, jadi meninggalkan yang jelek, mengambil yang bagus)," kata Tuti.
Meski pelaku meninggalkan sepeda motor pengganti, namun Tuti tak sudi memakainya. Dia mengatakan motor itu bukan haknya, jadi meski membutuhkan kendaraan untuk belanja dia lebih memilih menyerahkan motor pencuri kepada polisi.
"Ya nggak mau, kalau motor itu saya pakai sama saja saya mencuri, itu bukan hak saya. Langsung diserahkan saja ke polisi," kata Tuti.
Dia juga mengaku, beruntung pada akhirnya pelaku bisa tertangkap dan motornya bisa kembali ditemukan. "Alhamdulillah kemarin dihubungi pak Polisi, motor saya ditemukan. Walau pun spion sudah tak ada dan velg diganti," kata Tuti.
Sekitar satu bulan berlalu, polisi akhirnya berhasil mengungkap kasus curanmor tersebut. Polisi menangkap dua tersangka, yakni Elan Agustian dan Mahbub Zulfanhaq. Dari tangan tersangka polisi mengamankan 10 unit sepeda motor.
"Kami mengamankan 2 pelaku curanmor inisial EA dan MZ, untuk barang buktinya ada 10 unit sepeda motor," kata Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Herman Saputra, Senin (2/9/2024).
Dia mengatakan, terkait modus yang dilakukan tersangka adalah dengan menggunakan kunci astag. Terkait modus menukar dengan motor butut, Herman mengaku, masih mendalami. Dia menjelaskan tidak semua aksi pelaku dilakukan dengan cara meninggalkan motor butut. "Soal itu masih didalami ya, yang jelas pelaku beraksi di 11 TKP, 8 di wilayah Tamansari dan 2 di wilayah Kawalu. Modusnya dia membobol kunci motor dengan kunci astag," kata Herman.
Dia juga membenarkan, Elan adalah seorang residivis Curanmor yang baru keluar penjara pada bulan Juni. Karena sempat melawan petugas, polisi akhirnya menembak kaki tersangka.
"Pelaku yang inisial EA ini adalah residivis, baru keluar bulan Juni langsung beraksi lagi," kata Herman.
(mso/mso)