Seorang remaja berumur 13 tahun asal Garut disiksa dua orang remaja lain. Orang tua korban melaporkan kejadiannya ke polisi. Saat ini, kasusnya tengah ditangani Sat Reskrim Polres Garut.
Aksi penganiayaan yang dialami pelajar berinisial HF itu, menjadi perbincangan usai sebuah video berdurasi 14 detik yang menampilkan aksi kekerasan ini beredar di media sosial.
Dilihat detikJabar Selasa, (20/8/2024) siang, dalam video tersebut terekam korban dipukuli lelaki berbaju hitam. Remaja bertopi itu, memukuli korban di bagian kepala, hingga menendang korban sampai terjungkal. Tak hanya itu, saat telah terjatuh, remaja itu juga kemudian menginjak kepala korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut informasi yang dihimpun detikJabar, kejadian itu berlangsung pada Kamis (15/8) lalu di kawasan Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut. Indra Ramdani, orang tua korban mengatakan, kejadian ini diketahuinya sehari berselang.
"Saya tahu dari orang tua siswa lain. Jelas kaget, anak saya mengalami kekerasan seperti itu. Untuk itu, saya sudah melapor ke polisi," kata Indra kepada detikJabar, Selasa siang.
Indra mengatakan, anak lelakinya ini disiksa seorang temannya. Anak Indra dan remaja yang memukulinya itu berbeda sekolah. "Beda sekolah, kakak kelas. Pulang sekolah, dijemput, kemudian terjadi kekerasan itu," katanya.
Saat ini, menurut Indra, anaknya masih murung usai mengalami kejadian tersebut. Sang anak juga belum mau bersekolah kembali.
Menanggapi hal tersebut, Kasat Reskrim Polres Garut AKP Ari Rinaldo membenarkan pihak korban sudah melaporkan kasusnya ke Polres Garut. Saat ini, kasusnya sedang ditangani.
"Laporan sudah diterima, saat ini sedang dalam proses penyelidikan," kata Ari.
Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAID) turun tangan ikut serta menangani kasus ini. Menurut Ketua KPAID Tasikmalaya, Ato Rinanto, selain anak yang menjadi korban, orang tua juga mengalami trauma akibat kejadian ini.
Ato mengatakan, selain mendampingi anak yang menjadi korban, KPAID Tasikmalaya juga turut mendampingi anak yang menjadi pelaku. Sebab, keduanya diketahui merupakan remaja yang masih di bawah umur.
"Sesuai dengan undang-undang, tentu kami melakukan pendampingan kepada anak yang menjadi korban dan anak yang menjadi pelaku. Karena keduanya masih anak di bawah umur," ungkap Ato Rinanto.
(yum/yum)