2 Pengedar Obat Terlarang Ditangkap TNI di Cianjur

2 Pengedar Obat Terlarang Ditangkap TNI di Cianjur

Ikbal Selamet - detikJabar
Selasa, 13 Agu 2024 18:38 WIB
Anggota TNI di Cianjur menangkap dua pengedar obat terlarang.
Anggota TNI di Cianjur menangkap dua pengedar obat terlarang. (Foto: Ikbal Selamet/detikJabar)
Cianjur -

Dua pemuda ditangkap TNI di Cianjur usai kedapatan mengedarkan obat-obatan terlarang. Aparat juga mengamankan ribuan obat terlarang dengan berbagai merek dan jenis sebagai barang bukti.

Kepala Staf Kodim (Kasdim) 0608 Cianjur Mayor Arm Nanda Supriyatna, mengatakan awalnya anggota Kodim 0608 Cianjur mendapatkan laporan dari warga jika ada peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Desa Mekarsari, Kecamatan Cikalongkulon, Kabupaten Cianjur.

"Tim kami yang ke lokasi menemukan ada transaksi obat-obatan terlarang. Kami langsung amankan dua orang pengedarnya, yakni AF (18) dan B alias A (26)," ujar Nanda, Selasa (13/8/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut dia, dari kedua pengedar itu, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1.119 butir obat-obatan berbagai jenis.

"Uang tunai sebanyak Rp2.043.500 juga diamankan, dua unit handphone, sebuah tas warna coklat, serta obat terlarang berjenis eximer sebanyak 396 butir, 644 butir tramadol, serta 159 butir trihexyphenidyl," jelas Nanda.

ADVERTISEMENT

Menurut dia, kedua pelaku diamankan ke Markas Kodim 0608 Cianjur beserta barang buktinya untuk dimintai keterangan. "Diketahui keduanya merupakan warga sekitar dan belum lama ini mengedarkan obat," ucapnya.

Dia menambahkan, pihaknya akan segera menyerahkan pelaku serta barang buktinya kepada Sat Narkoba Polres Cianjur untuk dilakukan proses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Untuk lebih lanjut nantinya akan diperdalam oleh pihak Polres Cianjur," tutup Nanda.

(orb/orb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads