RJK (19), pria yang tinggal di Komplek Taman Melati, Desa Cikadut, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung itu punya kebiasaan aneh. Ia suka memamerkan tubuhnya dengan telanjang kepada ojek online (ojol) saat mengambil pemesanan makanan.
Kebiasaan suka telanjang ini, bikin RJK dikenal dan ditandai banyak ojol. Pada Minggu (28/7/2024), salah seorang ojol yang kedapatan melayani pesanannya, memutuskan untuk merekam aksi RJK lalu memviralkan di sosial media instagram.
Aksi RJK ini dikenal dengan istilah ekshibisionisme. Dalam video yang beredar, RJK melakukan pemesanan makanan. Saat makanan tersebut diantarkan oleh ojol, RJK keluar dan mengambil pesanan makanan tersebut dengan tanpa mengenakan pakaian apapun. Ia diketahui selalu melakukan modus ini secara berulang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepada polisi, pelaku mengakui aksi tersebut dilakukan berulang kali. Aksinya dimulai sejak Maret 2024 lalu. Polisi menyebut aksi itu dilakukan RJK demi kepuasan pribadi.
"Ada kepuasan sendiri, ketika yang bersangkutan bisa, memperlihatkan keseluruhan tubuhnya ke luar. Terlepas dilihat atau tidak, jalan di depan publik dengan tidak mengenakan pakaian itu sudah kepuasan tersendiri," ujar Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo di Mapolresta Bandung, Senin (29/7/2024).
"Berdasarkan pengakuan tersangka ini sudah dilakukan yang ketiga kalinya. Kemudian tersangka pernah mastrubasi di depan umum dan merekam tindakannya sendiri dan seandainya ada yang meminta, tersangka akan memberikan," tambahnya.
Kusworo menyebutkan pria tersebut melakukan aksinya dibarengi dengan direkam melalui ponselnya. Kemudian video tersebut disebar di grup WhatsApp.
"Informasinya tidak di jual, tapi mereka punya dokumentasi di grup WA dan suka bertukar video atau foto tersebut. Jadi pada saat mengambil pesanan di layanan antar yang bersangkutan juga merekamkan dirinya saat akan mengambil pesanan tersebut yaitu di depan pintu rumahnya," ujar dia.
Sementara itu, RJK mengaku aksinya dilakukan usai mendapat referensi dari media sosial X (dulunya Twitter). Dia melakukan aksi nekat itu kemudian merekam menggunakan ponselnya.
"Berawal dari pornografi dari akun X. Disitu mengenal fetis eksibisionisme. Kemudian saya mencoba melakukannya," ujar RJK.
RJK mengaku awalnya ada permintaan dari orang lain agar dirinya melakukan hal tersebut. Namun justru dia jadi ketagihan melakukannya berulang kali.
"Saya juga pertama kali disuruh sama orang. Lalu saya makin tertarik melakukan hal tersebut. Kemudian menjadi sebuah kebiasaan," katanya.
Video aksinya kemudian dia sebar ke salah satu grup di WhatsApp. RJK menambahkan target video yang diberikannya adalah berbagai kalangan. "Targetnya gak hanya laki-laki. Kalau ada cewe yang mau mungkin bisa dikasih," sambung RJK.
Kusworo menyebutkan driver ojol tersebut langsung melaporkan peristiwa tersebut ke polisi. Pasalnya aksi tersebut telah dilakukan beberapa kali dan telah menjadi pembahasan di kalangan driver ojol.
Kini, RJK telah diamankan jajaran Satreskrim Polresta Bandung. Pemuda itu harus mengenakan baju tahanan berwarna biru dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Atas perbuatannya, RJK dijerat dengan pasal 36 UU RI No 44 tahun 2008 tentang pornografi. Dengan ancaman hukuman 10 tahun dan atau minimal Rp5 miliar.
(aau/sud)