Pengeroyok Tiktokers Dave Stanley di Bandung Divonis 2 Tahun Bui

Pengeroyok Tiktokers Dave Stanley di Bandung Divonis 2 Tahun Bui

Yuga Hassani - detikJabar
Senin, 22 Jul 2024 15:40 WIB
WNA Korea Dikeroyok Anggota Geng Motor XTC di KBB
TKP pengeroyokan terhadap Dave Stanley (Foto: Istimewa)
Kabupaten Bandung -

Seorang konten kreator di TikTok alias TikTokers bernama Dave Stanley dikeroyok sejumlah orang saat berada di dalam mobil bersama teman WNA asal Korea Selatan di Bandung Barat. Para pelaku kini sudah divonis hukuman selama dua tahun penjara.

Kasus ini terjadi pada Februari 2024 lalu. Saat itu, Dave Stanley tengah berada di dalam mobil bersama teman wanitanya di salah satu perumahan yang berada di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat. Dia kemudian didatangi oleh sejumlah orang dan langsung melakukan pengeroyokan.

Kasus itu kemudian ditindaklanjuti oleh Polres Cimahi. Tiga orang pelaku yakni Agung Mulyana (24), Mukti Satria Bakti (21), Jalaludin (28) dan Bayu Wahyudin alias Kiyeng (19) diamankan. Belakangan mereka diketahui merupakan anggota geng motor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus itu kemudian bergulir dan sampai ke persidangan di PN Bale Bandung. Pada 4 Juli 2024 lalu, hakim PN Bale Bandung menjatuhkan vonis kepada empat terdakwa tersebut. Keempat terdakwa divonis bersalah melakukan tindak penganiayaan dan kekerasan.

"Iya kasus itu sudah diputus tanggal 4 Juli 2024 lalu. Hasil putusannya bersalah pengeroyokan. Kemudian terbukti melakukan tindak pidana Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP," ujar Kusman, kepada detikJabar, Senin (22/7/2024).

ADVERTISEMENT

Menurutnya para terdakwa divonis bersalah melakukan tindakan tersebut. Mereka pun kini ditahan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan Terang-Terangan dan Tenaga Bersama Menggunakan Kekerasan Terhadap Orang Yang Menyebabkan Luka-luka. Masing-masing terdakwanya sebanyak empat orang dijerat dengan pidananya dua tahun," katanya.

Kusman menambahkan setelah sidang putusan tersebut, hakim memberikan waktu kedua belah pihak untuk mengajukan upaya hukum lanjutan. Namun hingga saat ini mereka tidak terlihat melakukan upaya hukum tersebut.

"Biasanya setelah putusan, terdakwa maupun JPU punya waktu untuk mengajukan upaya hukum dengan waktu selama 7 hari. Tapi sementara ini saya lihat tidak ada upaya hukum. Jadi tinggal menjalani pidananya aja kepada para terdakwa ini," bebernya.

Sementara itu, dalam akun Tiktok, Dave Stanley turut mengunggah bagaimana kronologi kejadian tersebut. Dalam video tersebut nampak gelap dan hanya terdengar suara-suara. Dalam unggahan tersebut, Dave Stanley turut memberikan keterangan cerita dalam unggahannya. Kata dia, peristiwa tersebut terjadi pada 4 Februari lalu.

Dave menceritakan dengan detail terkait insiden horor tersebut. Menurutnya saat kejadian itu, dia bertemu dengan teman ayang sudah lama tak bertemu lantaran menempuh pendidikan di luar negeri. Singkat cerita, mereka janjian bertemu sambil makan di mobil. Namun tiba-tiba mobil yang dikemudikan mogok dan segerombolan orang bermotor datang.

"Setelah selesai makan dan bersiap-siap untuk pulang, kami baru sadar mobil yang dimiliki teman saya tidak mau menyala dan ternyata mogok. Lalu tiba-tiba ada segerombolan orang mendatangi kami dan menyangka kami melakukan hal mesum. Dari sana lah mulainya kasus pengeroyokan, penganiayaan, dan percobaan penculikan saya," kata Dave dalam videonya yang dilihat detikJabar.

"Video ini dibuat dan dapat di share ke keluarga, saudara, teman dan kerabat, dengan tujuan untuk kita semua dapat lebih waspada dan terjaga dalam situasi yang bisa terjadi kapan saja dan dimana saja," katanya menambahkan.




(dir/dir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads