Mantan pejabat eselon I KemenPAN-RB Alex Denni harus merasakan dinginnya jeruji besi. Ia baru saja ditangkap setelah 11 tahun melanglang buana dengan status terpidana atas kasus korupsi proyek pengadaan jasa konsultan analisa jabatan, atau distinct job manual (DJM) PT Telkom tahun anggaran 2003.
Status terpidana yang menjerat Alex Denni bermula dari sidang kasus korupsi proyek tersebut di PN Bandung pada 2006 silam. Saat itu, Alex Denni bersama Agus Utoyo dan Tengku Hedi Safinah selaku Direktur SDM & Niskung serta Asisten Kebijakan SDM pada Direktorat SDM Niskung PT Telkom dinyatakan bersalah dalam perkara tersebut.
Proyek PT Telkom pada tahun tersebut sepakat dianggarkan senilai Rp 5,7 miliar. PT Telkom melalui Agus Utoyo dan Tengku Hedi Safinah menunjuk perusahaan Alex Denni, Parardhya Mitra Karti sebagai konsultan analisa jabatan atau distinct job manual (DJM) tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tapi berdasarkan hasil penelusuran, kejaksaan mengendus adanya kongkalikong dalam proyek itu. Bahkan dari hasil penghitungan, proyek ini telah membuat kerugian negara mencapai Rp 2,7 miliar.
Pada 29 Oktober 2007, pengadilan kemudian memvonis Agus Utoyo, Tengku Hedi Safinah dan Alex Denni dengan hukuman 1 tahun kurungan penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan. Berdasarkan catatan Kejari Kota Bandung, Alex Denni saat itu dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain pidana badan, Alex Denni juga diputus untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 789 juta. Jika uang pengganti itu tidak sanggup dibayar, maka akan diganti dengan hukuman penjara 6 bulan kurungan.
Meski menjadi pesakitan, Alex Denni rupanya tak ditahan selama persidangan berlangsung. Alex Denni lalu melawan putusan tersebut dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.
Pada 20 Juni 2008, putusan banding yang diajukan Alex Denni akhirnya keluar. Hasilnya, banding Alex Denni kandas setelah Hakim PT Bandung memutuskan untuk menguatkan putusan PN Bandung.
Belum puas, Alex Denni kembali melawan melalui upaya kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Tepat pada 26 Juni 2013, MA kemudian memutus perkara tersebut dengan menyatakan menolak permohonan kasasi yang diajukan Alex Deni.
Tapi kemudian, setelah putusan kasasi, perkara ini seolah lenyap ditelan bumi. Alex Denni masih bebas dan tak pernah dieksekusi ke penjara, bahkan bisa menempati sejumlah jabatan mentereng dalam karier hidupnya.
Hingga kemudian, Kejari Kota Bandung baru mendapat akta pemberitahuan putusan kasasi Alex Denni pada 4 April 2024. Tak ingin menunda waktu lagi, Kejari lalu melayangkan 3 kali surat panggilan kepada Alex Denni yang tak pernah digubris oleh yang bersangkutan.
"Jadi setelah resmi menerima putusan tersebut, kita terbitkan P48 atau surat perintah melaksanakan putusan. Dan kami sudah memanggil 3 kali terhadap terpidana, tapi tidak kooperatif sehingga tim jaksa eksekutor melakukan pengamanan," kata Kasipidsus Kejari Kota Bandung Ridha Nurul Ihsan, Jumat (19/7/2024).
Alex Denni ditangkap pihak imigrasi saat berada di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Ia dikabarkan baru saja mendarat di Indonesia setelah melakukan penerbangan dari Italia pada Kamis (18/7/2024) malam.
Alex Denni saat ini sudah ditahan di Kejari Kota Bandung. Ia akan menjalani pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu sebelum nantinya dijebloskan ke Lapas Sukamiskin Bandung untuk menjalani masa tahananya.
(ral/sud)