Polisi Gerebek Pabrik Obat Terlarang Rumahan Berkedok Vila di Cianjur

Polisi Gerebek Pabrik Obat Terlarang Rumahan Berkedok Vila di Cianjur

Ikbal Selamet - detikJabar
Jumat, 12 Jul 2024 20:30 WIB
Polisi gerebek industri obat terlarang rumahan di Cianjur.
Polisi gerebek industri obat terlarang rumahan di Cianjur. (Foto: Ikbal Selamet/detikJabar)
Cianjur -

Industri rumahan obat terlarang yang produksi hingga jutaan butir obat di kawasan Puncak Cianjur, Jawa Barat, digerebek polisi, Jumat (12/7/2024). Empat orang dan ratusan ribu butir obat terlarang racikan pun diamankan.

Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan, mengatakan pengungkapan industri rumahan obat terlarang berawal dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas mencurigakan di salah satu vila di kawasan Puncak, Cipanas, Cianjur.

"Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata vila tersebut digunakan untuk membuat obat keras tertentu (obat terlarang)," ujar dia saat di Mapolres Cianjur, Jalan KH Abdullah bin Nuh, Jumat (12/7/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Aszhari, ada empat orang yang diamankan, yakni F (33), AF (26), Fa (32), SM (51). "Mereka bekerja berkelompok, tidak sendirian," kata dia.

Kasat Narkoba Polres Cianjur AKP Septian Pratama, mengatakan selain mengamankan empat pelaku, pihaknya juga mengamankan barang bukti obat terlarang sekitar ratusan ribu butir.

ADVERTISEMENT

"Ada sekitar 300 ribu butir lebih obat terlarang yang kami amankan. Dari berbagai jenis, tidak hanya satu jenis. Itu dari produksi terakhir, kalau dari awal sudah jutaan butir obat yang mereka produksi," kata Septian.

Menurut Septian, dalam menjalankan bisnisnya, para pelaku mengolah obat-obatan menjadi obat terlarang yang kerap disalahgunakan. "Jadi dia beli obat asam urat, kemudian dicat ulang menjadi obat berwarna kuning yang kerang disalahgunakan dan saat ini stoknya minim. Hal itu dilakukan untuk mendapatkan untung lebih besar," kata dia.

Dia menjelaskan para pelaku sudah dua bulan beroperasi dan memasarkan hasil olahan obat terlarangnya ke Bandung dan Jawa Tengah. "Market mereka ke Bandung dan Jawa. Cara pengirimannya melalui paket, seolah-olah dari marketplace. Baru dua bulan mereka operasi di Cianjur," kata dia.

Sementara itu, Fa, salah seorang pelaku, mengatakan sebelum beroperasi produksi obat terlarang rumahan, dirinya berjualan obat terlarang di Bandung.

"Lamanya di Bandung, kalau di Cianjur baru dua bulan. Kalau di Bandung jualan obat, baru di Cianjur produksi sendiri obat, dengan cara meramu agar terlihat seperti jenis obat yang mahal," kata dia.

Menurut dia, obat yang dia olah ialah obat asam urang yang harganya Rp 450 ribu per 1.000 butir. Obat itu kemudian diwarnai dengan campuran pewarna makanan, obat yang dihaluskan, dan alkohol agar menjadi obat terlarang yang harganya lebih mahal.

"Jadi dibuka dari kemasannya, kita cat dengan campuran obat serta pewarna agar efeknya sama dengan obat yang diinginkan. Dari yang harganya Rp 450 ribu menjadi Rp 750 ribu per toples yang isinya 1.000 butir," kata dia.

"Harga itu pun kita ambil yang termurah, kalau di luar harga aslinya bisa sampai Rp 2 juta per toples. Kalau kita kan hasil olah sendiri jadi murah, yang penting ada untungnya," tambahnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 435 atau pasal 436 ayat satu dan ayat dua Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukumannya paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar.

(iqk/iqk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads