Asep Sulaeman (44) warga Kelurahan Karamat, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi ditusuk berkali-kali saat berduel dengan maling yang hendak mencuri di rumah ibunya. Ia ditusuk saat hendak menangkap pelaku yang beraksi pada Senin (8/7) dini hari.
Kapolsek Gunungpuyuh Ipda Didin Waslidin mengatakan, kejadian bermula saat pelaku inisial RAA (30) warga Kecamatan Warudoyong hendak mencuri handphone dan uang tunai di rumah korban. Aksinya itu terpergoki oleh anggota keluarga korban.
"Tersangka masuk ke rumah korban, kemudian tersangka mengambil handphone dan uang tunai yang ada di dalam kamar ibu Ai Johana (72). Kemudian ibunya meminta tolong kepada anaknya Asep Sulaeman," kata Didin saat dikonfirmasi detikJabar, Selasa (9/7/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan, saat kejadian pencurian berlangsung para korban sedang tertidur. Mereka pun terbangun saat ibu korban berteriak. Bahkan, kata dia, tersangka dengan korban sempat terlibat duel.
"Korban langsung mendorong tersangka hingga ke dapur, kemudian tersangka mengambil sebilah pisau yang disimpan di dapur dan menusuknya ke bagian tangan sebelah kanan pelapor sebanyak dua kali," ujarnya.
Setelah itu korban kembali mendorong tersangka ke pekarangan rumah. Di sana, tersangka kembali mengambil sebuah batu bata dan langsung memukul kepala korban.
"Kemudian korban berhasil mendorong badan tersangka hingga terjatuh dan tersangka dapat diamankan. Setelah itu pelapor meminta bantuan ke masyarakat sekitar untuk membawa tersangka ke kantor Kepolisian Polsek Gunungpuyuh," jelasnya.
Akibat peristiwa tersebut, korban Ai Johana mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp2,1 juta dan korban Asep Sulaeman mengalami luka tusuk pada bagian tangan sebelah kanan sebanyak dua jahitan dan luka benda tumpul pada bagian kepala atas sebanyak lima jahitan.
Didin mengungkapkan, dalam aksinya tersebut, tersangka juga mengkonsumsi obat-obatan keras. Oleh sebab itu, pihaknya sempat mengalami kesulitan untuk melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.
"Sempat tidak nyambung saat diperiksa diduga pengaruh obat," kata dia.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya handphone, sebuah tas berwarna cokelat, sebuah dompet kecil, uang tunai Rp150 ribu, sebilah pisau, batu bata merah dan lain-lain.
Tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Saat ini, ia diamankan di Mako Polsek Gunungpuyuh untuk penyidikan lebih lanjut.
(dir/dir)