Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi mengungkap perkara narkotika dan obat keras tertentu dalam periode Mei hingga Juni 2024. Dalam kurun waktu tersebut polisi mengungkap 17 kasus, terdiri dari 11 kasus narkotika dan 6 kasus obat keras terbatas.
"Kami akan merilis ungkap perkara narkoba dan obat keras tertentu periode waktu Mei dan Juni. Kami tetap berkomitmen untuk terus bekerja dalam memberantas narkoba meskipun sempat tidak merilis hasil kerja kami beberapa waktu lalu," ujar Kapolres Sukabumi, AKBP Tony Prasetyo, Rabu (3/7/2024).
Soal rincian kasus diungkap Kasat Narkoba Polres Sukabumi, Iptu Tatang Mulyana. Menurutnya dari 17 kasus tersebut melibatkan 21 orang tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jumlah tersangka yang berhasil ditangkap yaitu 21 orang, dengan rincian 14 tersangka kasus narkotika dan 7 tersangka kasus obat keras terbatas. Dari jumlah tersebut, 15 tersangka hadir dalam konferensi pers, sementara 6 lainnya sudah dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan," jelas Tatang.
Ia juga menyebutkan bahwa para tersangka narkotika yang masih dalam proses penahanan meliputi PR, J, R, S, GS, R, T, Yeye, I, TRP, dan Deka. Sementara itu, tersangka kasus obat keras terbatas antara lain AP, AG, RP, AA, RIP, dan AA.
Barang bukti yang berhasil disita dalam operasi tersebut mencakup 375,47 gram sabu senilai sekitar Rp500 juta, 143,22 gram ganja, dan 1.581 butir obat keras terbatas. Pantauan detikJabar, dua kantong klip besar berisi kristal narkotika sabu turut diperlihatkan di meja barang bukti.
"Jika diuangkan, narkotika jenis sabu tersebut bernilai sekitar Rp 500 juta, yang berarti sekitar 500 orang dapat diselamatkan dari bahaya narkoba," tambah Tatang.
Para tersangka kasus narkotika dikenakan pasal 114 dan atau pasal 112 dan atau pasal 111 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup.
Sementara itu, tersangka kasus obat keras terbatas dikenakan pasal 435 junto pasal 138 ayat 2 dan ayat 3 serta pasal 346 junto pasal 145 UU Tahun 2003 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Modus operandi para tersangka bervariasi, mulai dari menempelkan barang di tempat tertentu hingga bertemu langsung dengan pembeli.
"Sebagian besar barang bukti berasal dari luar daerah, dan kami masih terus mengembangkan penyelidikan terkait peredaran lainnya," tutup Tatang.
(sya/dir)