Polisi menangkap MA, seorang warga Kecamatan Banjarwangi, Garut. Lelaki berumur 27 tahun itu diamankan, usai kepergok membeli rokok menggunakan duit palsu di sebuah warung warga.
MA tertangkap basah bertransaksi menggunakan uang palsu, pada Senin, (24/6) kemarin di Kampung Pasar Kulon, Desa Mekarsari, Kecamatan Cikajang, Garut. Saat itu, MA mendatangi beberapa warung dengan tujuan hendak berbelanja.
"Pengakuan korban, pelaku datang untuk membeli rokok," kata Kapolsek Cikajang AKP Patri Arsono, kepada detikJabar, Selasa (25/6/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat itu, seorang pemilik warung bernama Supardi merasa kecewa, dengan transaksi yang dilakukan MA. Supriadi berat hati menerima uang yang diberikan MA, karena merasa janggal.
"Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke kami, kemudian personel meluncur ke lokasi," ungkap Patri.
Polisi yang datang ke lokasi, kemudian langsung mengamankan MA. MA tak bisa berkelit, ketika polisi memeriksanya dan mendapati beragam barang bukti dari tangan warga Kecamatan Banjarwangi itu.
Menurut Patri, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa uang palsu senilai Rp 2,3 juta. Masing-masing 5 pecahan Rp 100 ribu, 35 uang pecahan Rp 50 ribu, serta pecahan Rp 20 ribu sebanyak 4 lembar.
"Kita juga temukan berbagai jenis rokok yang dibeli menggunakan uang palsu," katanya.
MA kemudian langsung diringkus polisi. Dia lantas diamankan di Mako Polsek Cikajang yang tak jauh dari lokasi, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Menurut Patri, kasusnya sekarang sedang diselidiki.
"Kami sedang mencari tahu, termasuk dari mana tersangka ini mendapatkan uang palsu," pungkas Patri.
(yum/yum)