Penipuan dengan modus like dan follow di TikTok dan Instagram (IG), membuat seorang warga Kota Blitar merugi hingga Rp 200 juta.
Dikutip dari detikJatim, Wakapolres Blitar Kota Kompol I Gede Suartika membenarkan adanya laporan seorang warga yang menjadi korban penipuan online ini. Dalam laporan itu, korban mengaku tertipu dengan salah satu akun di media sosial.
"Iya, kemarin ada yang lapor satu orang, tapi kalau kita pantau di TikTok dan Instagram, kejadian ini sudah banyak," ujarnya kepada awak media, Senin (24/6/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gede mengatakan, korban awalnya ditawari pekerjaan dari seseorang di sebuah akun. Adapun tugasnya yakni melakukan like dan follow akun di media sosial. Korban yang tergiur pekerjaan mudah itu dijanjikan mendapat upah setiap melakukan tugasnya.
"Kalau dulu itu ada yang menawarkan pekerjaan secara online, sekarang yang paling ngetren modusnya hanya like-like begitu di media sosial. Nah, untuk mencairkan uangnya itu kita disuruh kirim rekening dan sebagainya, ujung-ujungnya tertipu. Satu korban itu rugi sampai Rp 200 juta," jelasnya.
Kini, laporan dugaan penipuan online itu masih didalami oleh Polres Blitar Kota. Gede turut mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengalami hal serupa. Selain itu, masyarakat juga diminta untuk bijak dan berhati-hati dalam menggunakan media sosial.
"Harus hati-hati dan waspada dengan modus penipuan online, jangan terlalu tergiur dengan bayaran atau untung tinggi dengan pekerjaan yang mudah. Segera melapor ke polisi apabila mengalami penipuan dan sebagainya," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di detikJatim. Baca selengkapnya di sini.
(yum/yum)