Hendra Deriyana berhasil ditangkap Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota. Pria berumur 58 tahun itu merupakan pelaku penganiayaan perias pengantin.
Sebelumnya, Hendra masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Hendra buron selama tiga bulan dan ditangkap di tempat persembunyiannya yang masih di wilayah Sukabumi.
Dalam kejadian ini, Hendra sempat viral di media sosial (medsos) lantaran korban dipukul menggunakan gelas kaca. Hendra sendiri merupakan orang tua dari pengantin pria.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo mengatakan, pelaku ditangkap Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota pada Senin (17/6) sekitar pukul 15.00 WIB di sebuah rumah kontrakan, Kelurahan Gedongpanjang, Kecamatan Citamiang.
"Memang betul, pada hari Senin (17/6) sekitar pukul 15.00 WIB, kami dapat melakukan penangkapan terhadap pelaku yaitu di daerah Gedongpanjang tanpa adanya perlawanan dari pelaku," kata Ari saat dikonfirmasi detikJabar, Rabu (19/6).
Ari mengungkapkan, pelaku berhasil ditangkap berdasarkan laporan dari masyarakat. Menurut Ari, sebelum kembali ke Sukabumi pelaku sempat kabur ke daerah Pandeglang Banten.
"Setelah menerima laporan polisi mengenai tindak pidana penganiayaan ini, kami sempat melakukan penggerebekan ke rumah pelaku, namun pelaku sudah berhasil melarikan diri. Kami, tim dari Sat Reskrim dan Polsek Cikole juga sudah melakukan pencarian ke daerah Pandeglang, namun pelaku ini sempat berpindah-pindah tempat, baik ke keluarganya maupun rekannya sehingga kami tidak melakukan keberadaan pelaku," ungkapnya.
Buah dari disebarluaskannya wajah Hendra sebagai DPO dan untuk diketahui masyarakat akhirnya berbuah manis dan Hendra pun berhasil ditangkap.
"Kami juga sempat mengeluarkan daftar pencarian orang terhadap pelaku pada tanggal 27 April 2024. Kami sebarkan di medsos, di beberapa tempat atau lokasi sehingga dapat terbaca oleh masyarakat," tambahnya.
Dalam kejadian ini, Hendra terancam lima tahun penjara karena telah menyalahkan aturan Pasal 351 ayat (2) KUHP. Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat untuk bersikap proaktif dan melaporkan setiap kejadian tindak pidana.
Diberitakan sebelumnya, peristiwa penganiayaan yang dilakukan Hendra terhadap seorang perias pengantin bernama Fikri Firdaus (32) terjadi pada Minggu, 10 Maret 2024 lalu di Jalan Ciaul Pasir, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi. Saat itu, korban berniat untuk menagih sisa pembayaran jasa rias pengantin sebesar Rp 8,4 juta.
"Pas hari itu, malamnya kejadian, kan mau ngambil uang yang sisa Rp 8.450.000 datang sama saya sebagai orang tuanya. Tapi anak saya (korban) datang ke rumah pelaku duluan. Katanya mau dilihat dulu ada tamu atau tidak, biasanya kalau kita yang datang pasti ngumpet," kata ayah korban inisial S (49).
Mereka sempat terlibat cekcok hingga akhirnya pelaku memukul korban menggunakan gelas kaca. Akibatnya, korban mendapatkan luka di bagian pelipis hingga harus dijahit sebanyak 27 jahitan.
"Begitu kejadian (pemukulan menggunakan gelas kaca) darah keluar terus, anak langsung dibawa ke RS mau bikin visum. Saat itu juga kita buat laporan polisi," ucapnya.