Sebanyak 9 orang yang merupakan komplotan kasus penipuan online bermodus pencurian identitas hanya dapat tertunduk lesu saat digiring petugas Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat.
Pelaku yang terdiri 7 pria dan 2 wanita ditangkap polisi usai menguras dana di kartu kredit milik sejumlah korban yang tinggal di wilayah Jawa Barat.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, komplotan ini awalnya mengaku sebagai petugas bank. Mereka lalu menghubungi incarannya dengan modus membantu penontaktifan kartu kredit korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Awalnya korban dihubungi oleh tersangka yang mengaku sebagai tim analis dari pihak perbankan. Tersangka kemudian terus meyakinkan korban, sehingga korban mengikuti arahan dari tersangka dengan memberikan informasi elektronik terkait data kartu kredit milik korban," kata Abast di Mapolda Jabar, Selasa (4/6).
Sembilan pelaku komplotan kasus penipuan online ini adalah DR, F, J, RR, W, RW, AL, AD dan NE. Polisi menangkap mereka di sebuah rumah di Jakarta Selatan pada 15 Mei 2024.
Modus yang dilakukan para pelaku yakni setelah mengantongi data curian, para tersangka kemudian melakukan transaksi di e-Commerce menggunakan kartu kredit korban incarannya. Dalam kejadian ini korban menyadari aksi kejahatan itu setelah mendapat tagihan yang sama sekali tidak mereka ketahui asal-usulnya.
"Korban mendapatkan tagihan kartu kredit yang besarnya bervariasi. Sindikat ini beroperasi di seluruh Indonesia dan total kerugian yang mereka timbulkan mencapai Rp 2 miliar," ungkap Abast.
Pelaku sudah dijebloskan ke bui di Mapolda Jabar. Para pelaku kejahatan ini terancam dijerat Pasal 51 ayat 1 Jo Pasal 35 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Jo Pasal 55 dan atau Pasal 56 KUHP.
"Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun kurungan penjara dan denda paling banyak Rp 12 miliar," pungkas Abast.
(wip/sud)