Sebuah pisau tertancap di dagu Arlan Sutarlan (42) saat melapor ke Polsek Cibereum, Kota Sukabumi. Arlan ditusuk oleh pria berinisial J alias Kojeng (45) gegara menagih utang.
Diketahui, Arlan merupakan seorang debt collector yang menagih utang kepada Kojeng. Tidak mendapat hasil, Arlan justru terluka karena ditusuk oleh pelaku. Peristiwa itu terjadi pada 13 Mei 2024 lalu di Jalan Limusnunggal, Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi.
Kasatreskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun menjelaskan, peristiwa itu bermula saat korban dan rekannya RS yang merupakan debt collector tengah nongkrong di Jalan Jalur Lingkar Selatan. Mereka kemudian melihat pelaku yang memang punya tunggakan mobil selama tiga bulan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Korban kemudian mengikuti pelaku yang mengendarai mobil jenis Toyota Agya berwarna merah dengan kondisi nomor polisi sudah diganti dari F 1241 TE menjadi F 1126 FAR. Mereka kemudian menanyakan alasan mengganti nomor polisi setiba di rumah Kojeng.
"Dari laporan yang kami terima, peristiwa tindak pidana penganiayaan ini berawal dari masalah utang piutang, di mana terduga pelaku ini tidak terima saat ditagih atau ditanyakan korban hingga akhirnya terduga pelaku ini kalap dan menusuk korban di bagian leher," ujar Bagus.
Usai menusuk korban, pelaku melarikan diri dan sempat buron selama dua pekan sebelum akhirnya ditangkap di wilayah Bekasi pada Sabtu (1/6) kemarin. Sementara korban, bersimbah darah dan melapor ke kantor polisi sebelum dibawa ke rumah sakit.
"Memang betul, setelah kami melakukan penyelidikan pengejaran selama dua minggu alhamdulillah terduga pelaku, J alias K berhasil kita amankan di daerah Cikarang, Kabupaten Bekasi," kata Bagus.
Atas perbuatannya tersangka, polisi menerapkan pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan orang terluka dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.
"Saat ini tersangka sudah diamankan di Polres Sukabumi Kota untuk penyidikan lebih lanjut," tutupnya.