Oknum anggota Brimob di Depok bernama M Robby Faleska harus mendekam selama 6 tahun di penjara. Ia divonis bersalah setelah melakukan tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada istrinya berinisial RFB.
Informasi yang diperoleh detikJabar, aksi KDRT ini terungkap setelah sang istri melaporkan Robby ke polisi pada Desember 2023. Korban waktu itu mengalami luka-luka mulai di bagian wajah, dada hingga punggung badannya.
Pada 3 Januari 2024, sidang perdana kasus KDRT ini kemudian dimulai. M Robby Faleska saat itu didakwa melanggar Pasal 44 Ayat 22 jo Pasal 5 huruf a Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang bersangkutan melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat," kata Kasi Intel Kejari Depok Ubaidillah saat dihubungi detikJabar, Selasa (4/6/2024).
Sebelum menjadi pesakitan di pengadilan, Robby Faleska sudah mendapat sanksi keras dari institusinya. Dia mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atas tindakannya tersebut.
Rabu, 20 Maret 2024, Robby lalu dituntut jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Depok dengan hukuman 6 tahun kurungan penjara. Beberapa pertimbangannya yaitu Robby sebagai anggota polisi tidak memberikan perlindungan kepada sang istri.
"Pertimbangan menuntut 6 tahun antara lain menurut JPU, sebagai seorang anggota kepolisian dan Brimob, terdakwa seharusnya melindungi dan menyayangi istirnya. Namun ironisnya, terdakwa justru melakukan tindakan kekerasan dalam rumah tangga terhadapnya," ucapnya.
Setelah itu, pada 4 April 2024, Majelis Hakim PN Depok menjatuhkan vonis 6 tahun kurungan penjara kepada M Robby Faleska. Robby dinyatakan bersalah melanggar Pasal 44 Ayat 22 jo Pasal 5 huruf a Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).
Atas vonis tersebut, Robby banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung. Tapi, banding itu kandas setelah hakim memutuskan untuk menguatkan putusan PN Depok.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Depok Nomor 523/Pid.Sus/2024/PN Dpk tanggal 4 April 2024 yang dimintakan banding tersebut. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan," demikian bunyi amar putusan itu sebagaimana dikutip detikJabar di laman Mahkamah Agung.
(ral/mso)